Pandemi Covid, Satgas Perpanjang dan Perketat Aturan Perjalanan

Satgas Penanganan Covid-19 memperpanjang dan memperketat aturan pembatasan perjalanan di dalam negeri
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo. (Foto: Tagar/Satgas Covid-19)

Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperpanjang dan memperketat aturan pembatasan perjalanan di dalam negeri yang berlaku pada 9 hingga 25 Januari 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku lantaran peningkatan penularan Covid-19 yang masih tinggi di tingkat nasional.

Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum.

Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo mengungkapkan, perpanjangan aturan tersebut untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang dari satu wilayah ke wilayah yang lain.

“Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara, perkeretaapian, darat, maupun laut,” ungkap Doni dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Januari 2021.

Dalam aturan tersebut tertuang, setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, antara lain memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan menjaga jarak atau menghindari kerumunan.

Selain itu, penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis dan dilarang berbicara baik secara langsung maupun melalui ponsel selama perjalanan dengan moda transportasi umum.

Berikut aturan pelaku perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam SE Nomor 1 Tahun 2021.

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan, untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.2. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 2 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sedangkan, untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

4. Bagi siapapun yang memalsukan keterangan hasil rapid tes antigen maupun RT-PCR akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. [] (Amalia Amriati Fajri)

Berita terkait
Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Ada Gejala Covid Diturunkan
PT KAI keluarkan aturan baru penumpang kereta api. Jika ada gejala Covid-19, penumpang diturunkan di stasiun terdekat untuk pemeriksaan kesehatan.
Mendagri Minta Daerah Lakukan Testing Covid secara Agresif
Mendagri Tito Karnavian meminta Pemerintah Daerah melakukan testing secara agresif dalam penanganan Covid-19.
Peduli soal Covid-19, Pemkot Bogor Rekrut 128 Nakes Baru
Sebanyak 128 nakes baru direkrut Pemerintah Kota Bogor untuk menjadi relawan Covid-19.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi