PAN Sebut Salah Alamat Menuduh Amien Rais Makar

PAN menilai pelaporan Politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung terhadap Amien Rais atas tuduhan makar salah alamat.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10/2018). Penyidik Direktorat Kriminal Umum melakukan pemeriksaan terhadap Amien Rais sebagai saksi terkait kasus berita bohong dengan tersangka Ratna Sarumpaet. (Foto: Antara/Reno Esnir)

Jakarta - Wasekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Soni Sumarsono, menilai pelaporan Politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung terhadap Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais atas tuduhan makar salah alamat. 

"Saya kira tidak ada pelanggaran hukum dengan apa yang telah disampaikan oleh Pak Amien Rais. Jadi pelaporan itu saya kira salah alamat," kata dia kepada Tagar, Kamis 16 Mei 2019.

"Sehingga, kita berharap aparat penegak hukum tidak memproses laporan ini lebih lanjut," imbuhnya.

Pihaknya belum berpikir untuk memberikan bantuan hukum kepada Amien Rais. Pihaknya juga belum berniat melaporkan balik politikus Dewi Tanjung.

PAN bersama koalisi Adil Makmur, diakui Soni masih harus berkonsentrasi pada temuan dan laporan terkait kecurangan Pilpres 2019.

"Saya kira saat ini lebih kita lebih fokus dulu terkait temuan-temuan kecurangan terlebih dulu," kata Soni.

Politikus senior Amien Rais, Punggawa FPI Habib Rizieq dan pegiat aksi 212 Bachtiar Nasir dilaporkan ke polisi oleh poitikus PDIP Dewi Tanjung terkait seruan People Power.

Dalam laporan bernomor LP/2998/V/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 14 Mei 2019, ketiga tokoh pendukung Prabowo-Sandiaga Uno itu dilaporkan atas tuduhan pemufakatan jahat atau makar dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

Mereka bakal dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 15 dan 16 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sejumlah video diakui Dewi, diserahkan kuasa hukumnya kepada pihak kepolisian sebagai bukti pelaporan.

"Saya melihat itu dari video yang beredar di grup WA bahwa dia (Habib Rizieq) menyerukan People Power dan menyerukan Pak Jokowi untuk turun," kata Dewi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 14 Mei 2019.

"Bachtiar Nasir, saya lihat di video YouTube dia menyerukan revolusi, revolusi, berkali-kali, itu ada juga barang buktinya di tim kuasa saya, ada empat," imbuh Dewi.

Baca Juga:

Berita terkait
0
Biden dan Para Pemimpin G7 Disebut Sepakati Larangan Impor Emas Rusia
Sebuah langkah yang bertujuan untuk semakin mengisolasi Rusia dari ekonomi global dengan mencegah partisipasinya di pasar emas