Paman yang Menganiaya Keponakan di Makassar Diciduk

Pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia berhasil ditangkap personil Jatanras Polrestabes Makassar.
Pelaku penganiayaan keponakan sendiri, saat prescon di Mapolrestabes makassar, Kamis 5 Desember 2019. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Pelaku penganiayaan yang menyebabkan keponakannya bernama Fikram yang masih berusia 14 tahun meninggal dunia pada hari Sabtu 30 November lalu, berhasil diringkus oleh personil Jatanras Polrestabes Makassar bersama Tim Reskrim Polsek Biringkanaya di tempat persembunyiaanya di wilayah Kabupaten Maros, Rabu 4 Desember 2019 sekitar pukul 20.00 Wita.

Korban merupakan warga Dusun Corowali, Desa Pabetengan, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Sedangkan, Pelaku tercatat sebagai warga Sossoe, Dusun Kaemba Jaya, Desa Pabetengan, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sul-Sel)

Peristiwa naas ini terjadi di lokasi protek milik PT. Sumarecon, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sul-Sel, pada Sabtu 30 November sekitar pukul 14.30 Wita.

Kasus ini hanya diawali dari saling ejek, kemudian si paman merasa tersinggung dan langsung melempar batu yang sangat tajam.

Kejadian penganiayaan ini dilakukan oleh Abd Rahman berumur 51 tahun merupakan paman korban sendiri. Dimana saat itu antara pelaku dan korban ini sempat terlibat baku ejek sehingga Abd. Rahman naik pitam dan langsung melempar korban menggunakan batu hingga korban tak sadarkan diri lalu beberapa saat korban pun meninggal dunia.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh paman dari korban sendiri.

“Kasus ini hanya diawali dari saling ejek, kemudian si paman merasa tersinggung dan langsung melempar batu yang sangat tajam lalu mengenai bagian vital yang berada dibelakang leher sebelah kiri terus korban pingsan lalu dibawa ke rumah sakit tetapi nyawa korban tak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal,” kata Kapolrestabes Makassar, Kamis 5 Desember 2019, siang tadi.

Setelah mengetahui keponakannya meninggal dunia, lanjut mantan penyidik KPK ini kemudian pelaku langsung melarikan diri. Tetapi aksi pelarian pelaku tidak berlangsung lama setelah pihak kepolisian berhasil mengetahui lokasi persembunyian pelaku sehingga dilakukan penangkapan.

“Pelaku kabur menggunakan motor pinjaman dan ditangkap tadi malam. Motifnya saling ejek sehingga yang tua ini tersinggung, dia marah meluapkan emosi dia melempari korban dengan menggunakan batu sehingga mengenai bagian belakang leher pingsan lalu meninggal dunia,” ungkapnya.

Antara pelaku dan korban juga berprofesi sebagai buruh harian yang sementara bekerja di sebuah proyek perumahan di wilayah Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sul-Sel. Aksi saling ejek kata Yudhiawan sudah sering terjadi sehingga pelaku gelap mata lalu melakukan penganiayaan hingga keponakannya meninggal.

“Sudah sering terjadi tetapi kita masih dalami dulu terkait kasus ini. Kita akan periksa maraton untuk mengungkap awal mula kejadian ini. Mereka sama-sama buruh harian yang tinggal di wilayah Kabupaten Maros tapi kerjanya di Makassar,” pungkasnya.

Akibat menghilangkan nyawa keponakannya, Abd Rahman pun akan dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Juncto pasal 76 c Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. []

Baca juga:

Berita terkait
Viral, Pemuda Maros Nikahi Bule Cantik Jerman
Sungguh beruntung nasib Umar Gaffar. Pemuda asal Maros, Sulawesi Selatan ini berhasil mempersunting bule cantik asal Jerman Lena Steffanowk.
Tiga Pasangan Mesum Terjaring Razia di Maros
Tiga pasangan bukan suami istri berhasil di amankan saat tim gabungan TNI/Polri di Maros melakukan razia di sejumlah hotel dan rumah kos.
Larangan Cadar Bagi ASN, ini Kata Bupati Maros
Wacana pelarangan cadar bagi ASN menurut Bupati Maros Sulsel, jika sudah ada aturan wajib dilaksanakan.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.