Palsukan Bukti Pembayaran iPhone 11, Pria di Aceh Ditangkap

Seorang warga Meulaboh, Aceh Barat berinisial RF, 28 tahun, ditangkap atas dugaan penipuan transaksi online di Banda Aceh.
Pelaku penipuan transaksi online dalam jaringan (daring) yang dilakukan seorang warga Meulaboh, Aceh Barat berinisial RF, 28 tahun di Banda Aceh, Aceh. (Foto: Tagar/Foto: Dok Polresta Banda Aceh)

Banda Aceh - Polisi menangkap seorang warga Meulaboh, Aceh Barat berinisial RF, 28 tahun atas dugaan penipuan transaksi online dalam jaringan (daring) yang dilakukan di Banda Aceh, Aceh.

Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh AKP M. Ryan Citra Yudha mengatakan pelaku melakukan penipuan dengan cara memalsukan bukti transfer pengiriman harga pembelian atas pesanan barang berupa handphone iPhone 11, 128 GB.

"Tindak pidana penipuan yang dilakukan RF (28) warga Meulaboh terhadap Hamdani (35) warga Banda Aceh terjadi pada Sabtu, 14 November 2020 silam dengan cara menghubungi penjual barang elektronik berupa handphone iPhone 11 128 GB di toko UFO Cell," kata Ryan kepada wartawan, Sabtu, 2 Januari 2021.

Setelah terjadi kesepakatan, pelaku RF mengatakan bahwasanya untuk handphone tersebut dikirim via jasa pengiriman JNT Express, dan apabila bukti transfer dana telah dilakukan, maka penjual akan mengirimkan handphone tersebut kepada RF.

Namun pada saat pembayaran pelaku sudah menyiapkan bukti transfer melalui mobile Banking yang telah di edit.

"RF mengirimkan bukti pengiriman uang pembelian kepada pihak toko UFO Cell sehingga penjual pun mengirimkan satu handphone iPhone 11 128GB melalui jasa pengiriman di Banda Aceh," katanya.

Setelah itu, RF mendapatkan pesan bahwa barang miliknya telah dikirimkan melalui jasa pengiriman, ianya langsung memesan jasa ojek online untuk mengambil barang pesananya di loket jasa pengiriman JNT Express Banda Aceh, namun secara tiba tiba, RF membatalkan pengiriman tersebut seraya meminta ojek online untuk mengantarkan pesanannya ke depan salah satu gerai restoran yang ada di kawasan Peunayong di mana RF telah menunggu di sana.

"Setelah diantarkan barang miliknya oleh abang gojek, RF langsung pulang ke Meulaboh, lalu kurang lebih seminggu kemudian RF menghubungi seorang mahasiswa asal Nagan Raya, AK (26) dengan menawarkan handphone yang saat itu dimiliki RF dengan kesepakatan seharga Rp. 11 juta dan uang ditransfer melalui rekening," katanya.

Di sini pelaku (RF) sebelumnya juga telah membuat identitas palsu yaitu KTP dan SIM menggunakan data orang lain dengan cara memperoleh identitas dari aplikasi google, kemudian melakukan editing terhadap fotonya agar para korban tergiur atau percaya dan pelaku juga membuka rekening baru Bank Mandiri Syariah.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan kurun waktu hampir satu bulan, pelaku RF ternyata telah mengalihkan handphone tersebut pada orang lain, sehingga informasi mulai terkuak dari sang pembeli yang tidak mengetahui bahwa handphone tersebut hasil kejahatan RF di Banda Aceh.

"Pelaku berhasil ditangkap di rumah keluarganya di Ujung Kalak Meulaboh, Selasa, 29, Desember 2020 dini hari beserta barang bukti berupa Handphone iPhone 11 Pro 64, Handphone iPhone XS 264 GB," katanya.

Baca juga:

Pelaku RF selain melakukan aksi kejahatan ini, ia juga melakukan aksi yang sama di mana terkait kepemilikan handphone iPhone XS 264 GB.

Modus yang dilakukan pelaku, dengan cara mencari target melalui media sosial yang kemudian berkomunikasi dengan target untuk melakukan transaksi jual beli handphone. Ketika telah terjadi kesepakatan, maka pelaku RF menemui target untuk melakukan transaksi jual beli.

Baca juga:

"Namun pada saat pembayaran pelaku sudah menyiapkan bukti transfer melalui mobile Banking yang telah di edit," katanya.

Ia mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan waspada jika ingin bertransaksi secara online, hendaknya pihak penjual barang agar selalu melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah dananya sudah masuk kedalam rekening atau belum.

"RF saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 378 jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara," katanya. []

Berita terkait
Akhiri 2020, Aceh Masuk Covid-19 Paling Rendah Nasional
Aceh mengakhiri tahun 2020 dengan kasus konfirmasi Covid-19 paling rendah secara nasional.
Awal Tahun, 4 Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Banda Aceh
Selama dua hari di awal tahun 2021, polisi menangkap 4 pengedar dan pengguna narkoba di Banda Aceh, Aceh.
Gajah Jinak Mati di CRU Aceh Utara
Seekor gajah jinak jantan mati di Conservation Response Unit (CRU) Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, penyebabnya belum diketahui
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu