Palsukan Akta Nikah Hingga Gereja Demi Tanah Rp 40 M

Tiga pelaku pemalsu akta nikah hingga gereja demi tanah senilai Rp 40 miliar dibekuk Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya memperlihatkan barang bukti tiga pelaku pemalsu akta nikah dan dokumen gereja demi tanah senilai Rp 40 miliar. (Foto: Tagar/Fatan)

Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya membekuk tiga pelaku pemalsu akta nikah demi menguasai sebidang tanah milik orang yang telah wafat senilai Rp 40 miliar. Demi memuluskan aksinya, salah satu pelaku memalsukan kop salah satu surat gereja di Bogor, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga pelaku yang berinisal MHH dan ABB, serta seorang wanita berinisial J. Kasus itu berawal dari laporan yang dibuat oleh anak kandung dari almarhum.

"Melaporkan bahwa almarhum tidak pernah sama sekali ada pernikahan yang sah dengan J. Karena, almarhum masih terikat pernikahan dengan ibu dari pelapor," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020.

Yusri mengungkapkan, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda. Ketiganya diamankan oleh Subdit 2 Hardah Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Desember 2019 lalu.

Gereja tersebut juga menyatakan tidak pernah mengeluarkan akta ini.

Senada dengan Yusri, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol M. Gafur Siregar menjelaskan, J alias V memperoleh keuntungan dari surat keterangan nikah palsu tersebut dengan menguasai tanah yang ada di daerah Bintaro, Tangerang.

"ABB membantu J, akhirnya ketemu MHH. Adapun foto di buku akta nikah yang dibuat tahun 2019 bulan April, kita sudah periksa memang di crop, dua foto seolah-olah menjadi satu. Itu bukti-bukti yang dipalsukan," ucap Gafur.

Sedangkan MHH, mengaku sebagai pendeta. Padahal, sampai saat ini MHH tidak bisa menunjukkan bukti pengangkatan dirinya sebagai pendeta. Kemudian, MHH juga memalsukan kop surat salah satu gereja yang ada di Bogor.

"Kita sudah cek, MHH tidak terdaftar sebagai jamaah, apalagi sebagai pendeta di gereja tersebut. Gereja tersebut juga menyatakan tidak pernah mengeluarkan akta ini," katanya.

Sementara itu, adapun hubungan antara J dengan almarhum yang bernama Basri Sudibjo menurut kepolisian adalah terapis dengan pasien. Keduanya kenal sejak tahun 2015.

Kemudian, kepolisian juga menyebut almarhum Basri menitipkan sertifikat yang ada di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, kepada J menjelang Basri wafat.

Lantas, ahli waris Basri pun meminta sertifikat tersebut ke J. Kendati begitu, J enggan memberikan. Lalu, kepolisian menjelaskan J berniat mempertahankan sertifikat tersebut dan membuat akta perkawinan palsu sehingga terkesan J dan Basri telah menikah.

Kepolisian juga mengatakan, kasus tersebut sudah berjalan. Rencananya, mereka akan menyerahkan ketiga pelaku beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga pelaku yaitu Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 264, 266, 242 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. []

Berita terkait
Begini Modus Spesialis Pencuri Gereja di Klaten
Warga Bekasi ditangkap polisi setelah mencuri di gereja di Klaten, Jawa Tengah. Residivis kasus serupa ini spesialis mencuri di tempat ibadah.
Karyawati Jogja Palsukan Dokumen, Sikat Rp 120 Juta
Karyawati di Jogja memalsukan dokumen enam temannya untuk meminjam uang koperasi di tempatnyya bekerja hingga Rp 120 juta.
Diduga Palsukan Dokumen, Pelawak Qomar Ditahan
Pelawak Nurul Qomar ditahan karena kasus dugaan pemalsuan dokumen yang membelitnya.
0
Indonesia Akan Isi Kekurangan Pasokan Ayam di Singapura
Indonesia akan mengisi kekurangan pasokan ayam potong di Singapura setelah Malaysia batasi ekspor daging ayam ke Singapura