Ramallah, (Tagar 30/5/2017) - Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) mengecam keras Israel karena menggelar rapat kabinet di komplek Masjid Al-Aqsa. Sekretaris Jenderal PLO, Saeb Erekat menuturkan, rapat itu telah melanggar hukum internasional.
"Pemerintah Israel telah melanggar hukum bertepatan dengan ulang tahun ke 50 pendudukan Palestina," kata Erekat seperti dilansir Fars News pada Senin (29/5).
Erekat mengatakan, Israel terus menyabotase upaya internasional untuk menghidupkan perdamaian dan terus mencaplok wilayah Tepi Barat termasuk Yerusalem.
"Israel mencoba untuk mengubah historis dan mencaplok Yerusalem. Ini sebuah tindakan melawan resolusi PBB. Yerusalem adalah bagian integral dari wilayah Palestina berdasarkan perbatasan tahun 1967," ungkapnya. Dia meminta PBB mencegah Israel dan menghentikan perilaku provokatifnya serta menghormati statusquo Yerusalem dan tempat-tempat suci lainnya. (wwn)