Paku Alam X: Jangan Ganggu Ketentraman Yogyakarta

Paku Alam X mengatakan, keputusan PN Yogyakarta berperan serta menjaga keadilan dan ketentraman masyarakat Yogyakarta.
Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X. (Foto: Istimewa)

Yogyakarta - Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X mengatakan, keputusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, menjadi bukti bahwa peradilan sudah berperan serta menjaga keadilan dan ketentraman masyarakat Yogyakarta. 

PN Daerah Istimewa Yogyakarta memutus bersalah, dan menghukum penjara Suwarsi bersama tujuh terdakwa lainnya yakni Eko Wijanarko, Dwi Mahanani Endah Prihatin, Hekso Leksmono Purnomowati, Nugroho Budiyanto, Rangga Eko Saputro, Diah Putri Anggraini dan Ida Ayuningtyas

Suwarsih dan kawan-kawan terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penggelapan asal usul Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembayun, putri Susuhunan Paku Buwono X dengan GRAj Moersoedarinah atau GKR Emas.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 266 junto pasal 55 ayat (1) KUHP serta menjatuhkan pidana oleh karenanya," ucap Ketua Majelis Hakim Asep Permana saat membacakan putusan di Yogyakarta, Senin 15 April 2019.

Baca juga: Suwarsi Klaim Keturunan Keraton, Pakualam X: Meresahkan Warga Yogyakarta

Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X berpendapat bahwa putusan itu menjadi bukti PN Yogyakarta sudah turut berperan serta menjaga keadilan dan ketentraman masyarakat Yogyakarta. 

"Putusan ini sebagai pesan bahwa jangan ada yang mengganggu ketentraman masyarakat Yogyakarta, siapa pun itu," kata Paku Alam X di Yogyakarta, Selasa 16 April 2019.

Paku Alam X mengajak para kuasa hukum terpidana untuk menghormati putusan majelis hakim tersebut. Menurut dia, tidaklah benar tudingan bahwa hakim memberikan putusan sewenang-wenang. 

"Hakim dalam menangani kasus ini sudah bersikap independen. Saya harap kuasa hukum terpidana menghormati tugas mulia hakim yang notabene sebagai Wakil Tuhan," ujarnya.

Dengan putusan ini, lanjut dia, bukti-bukti yang disodorkan Suwarsi dan kawan-kawan adalah palsu dan mereka terbukti melakukan pidana. 

"Artinya, putusan itu membuktikan bahwa mereka sudah mencoba merusak ketentraman dan rasa aman masyarakat Yogyakarta," tegasnya.

Sebagai informasi, Suwarsi bersama tujuh orang lainnya yakni Eko Wijanarko, Dwi Mahanani Endah Prihatin, Hekso Leksmono Purnomowati, Nugroho Budiyanto, Rangga Eko Saputro, Diah Putri Anggraini dan Ida Ayuningtyas divonis bersalah oleh majelis hakim PN Yogyakarta.

Suwarsi divonis 9 bulan percobaan, karena dinilai berusia lanjut. Sementara terdakwa Eko Wijanarko, Dwi Mahanani Endah Prihatin, Hekso Leksmono Purnomowati, Nugroho Budiyanto, Rangga Eko Saputro masing-masing divonis 1 tahun penjara. Untuk terdakwa Diah Putri Anggraini dan Ida Ayuningtyas masing-masing divonis 9 bulan penjara.

Vonis terbarat dijatuhkan kepada terdakwa ke 9 yakni Prihananto SH. Prihananto yang menjadi penasehat hukum Suwarsi dan kawan-kawan saat mereka menggugat kepemilikan tanah bandara Kulonprogo ini dinvonis 1 tahun 6 bulan penjara. 

Prihananto dianggap bersalah melanggar pasal 263 ayat (2) KUHPidana lantaran menggunakan surat palsu yakni surat keterangan Camat Temon, Kulonprogo. []

Berita terkait