Pakar: Pelaporan Qodari Merupakan Kemunduran Demokrasi

Pakar dari Pengamat Intelijen Stanislaus Riyanta, menjelaskan fenomena mudahnya melaporkan seseorang merupakan kemunduran besar dalam demokrasi.
Pakar dari Pengamat Intelijen Stanislaus Riyanta. (Foto: Tagar/Dok Stanislaus Riyanta)

Jakarta - Pakar dari Pengamat Intelijen Stanislaus Riyanta, menjelaskan terkait fenomena mudah melaporkan diskusi, usulan atau wacana dari individu maupun kelompok. Menurutnya fenomena ini sebagai kemunduran besar dalam demokrasi. 

Pernyataan ini disampaikan terkait pelaporan Direktur Eksekutif Barometer Indonesia serta Dewan Penasihat Relawan Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 M. Qodari ke kepolisian Daerah Sumatera Utara, oleh kelompok Gerindra Masa Depan (GMD).

“Karena suatu wacana atau pemikiran dilawan dengan tindakan hukum, jadi ada budaya yang tergerus seperti saling menghormati,” ujar Stanislaus Riyanta saat diwawancarai Tagar TV, Jumat, 25 Juni 2021.

Menurut GMD perlu untuk membuat laporan tersebut karena tindakan Qodari adalah hal yang salah dengan menyuarakan usulan Jokowi tiga periode. Qodari dianggap bersalah karena melanggar Undang-undang Dasar 1945 Pasal 7.


Saya kira ini cukup berbahaya jika orang tidak setuju dengan pendapat pihak lain dan melaporkan ke kepolisian untuk dijadikan tindakan hukum.


Stanislaus RiyantaStanislaus Riyanta saat diwawancarai Siti Afifiyah di kanal YooTube Tagar TV. (Foto: Tagar/Selfiana)

UU tersebut berbunyi, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Ronggur yang merupakan anggota dari GMD melaporkan Qodari karena menilai aspirasinya sangat bertentangan dengan konstitusi, dan hal tersebut harus dihentikan untuk menghindari kegaduhan politik di berbagai daerah.

Sejak tahun 2016,  kata Stanislaus, ketika konsentrasi politik sedang panas membuat polarisasi sampai sekarang yang belum berakhir. Hal ini berdampak orang akan mudah menjadi benci, marah, dan mudah sekali melaporkan sebagai bentuk reaksi ketidaksetujuannya dengan pendapat orang lain. 

“Saya kira ini cukup berbahaya jika orang tidak setuju dengan pendapat pihak lain dan melaporkan ke kepolisian untuk dijadikan tindakan hukum, karena seharusnya jika tidak setuju lawanlah dengan hal yang sama seperti buat pemikiran tandingan,” ujar Stanislaus. 

Ia memandang fenomena ini sebagai kemunduran budaya, kemunduran akademis dan yang seharusnya hal tersebutlah yang di tindaklanjuti.

“Ada saja orang yang pemikirannya bahwa tiga periode itu bagus, ada yang pemikirannya cukup dua periode, dan silahkan berargumentasi di ruang yang sehat jadi jangan tidak setuju lalu dilaporkan kepolisi,” ujarnya. 

Stanislaus berharap penegak hukum tidak serta merta menanggapi laporan-laporan seperti kasus Qodari tersebut. Dengan adanya SKB UU ITE Kominfo, Jaksa Agung dan Kapolri hal seperti ini tidak akan terjadi lagi dan tentunya penegak hukum akan semakin jeli melihat kasus per kasus.

“Seharusnya yang perlu ditindak terkait provokasi kekerasan, membenci, penghasutan, tapi kalau ide pemikiran terhadap sistem kenegaraan harusnya sah-sah saja selama tidak melanggar pancasila dan tidak mengusulkan pergantian ideologi,” ucapnya.

Stanislaus juga menyarankan bagi kelompok yang melaporkan Qodari untuk melihat lagi apakah hal tersebut penting, untuk siapa manfaatnya jika dilaporkan, dan siapa korban dari penyataan tersebut.

Kendati begitu, ia juga mengatakan jika dirinya tidak setuju dengan pernyataan Qodari, tetapi ia tidak akan melaporkannya dan hanya menanggapi bahwa usulan tersebut menurutnya tidak bagus karena tidak ada urgensi yang harus dilakukan. 

“Kita harus ingat negara kita itu negara yang bhineka tunggal ika perbedaan kita yang menyatukan bukan untuk di adu, dibanding-bandingkan lalu menjadi bahan perseteruan, dan perbedaan harus menjadi kekuatan,” ujarnya. 

(Selfiana)

Berita terkait
Formappi: Wacana 3 Periode Muncul dari Ketakutan
Penliti Formappi Lucius Karus mengatakan wacana tiga periode Presiden Joko Widodo hadir dari ketakutan sosok yang tengah berkuasa.
Guntur Romli: Pengusul Jokowi 3 Periode Pengkhianat Reformasi
Saya menolak Jokowi-Prabowo 2024. Politik identitas bukan karena capres, tapi politisasi SARA siapa pun capresnya - Mohamad Guntur Romli.
Pernyataan Lengkap Jokowi, Soal Isu Masa Jabatan 3 Periode
Presiden Jokowi melontarkan pernyataan resmi demi menanggapi isu menyebutnya menginginkan tambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.