Pakar PBB Sebut Tindakan Taliban Kekang Perempuan Merupakan Bentuk Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Tindakan Taliban membatasi hak dan kebebasan perempuan di Afghanistan bisa sama dengan "kejahatan terhadap kemanusiaan"
Sejumlah perempuan memegang plakat selama aksi protes menuntut pengakuan hak-hak kaum perempuan di dekat masjid Shah-e-Do Shamshira di Kabul, Afghanistan, 24 November 2022. (Foto: voaindonesia.com/AFP)

TAGAR.id, Jakarta - Sekelompok pakar independen di PBB memperingatkan tindakan Taliban membatasi hak dan kebebasan perempuan di Afghanistan bisa sama dengan "kejahatan terhadap kemanusiaan."

Dalam pernyataan bersama hari Jumat, 25 November 2022, para pakar menuntut, tindakan Taliban terhadap perempuan dan anak perempuan “harus diselidiki sebagai penganiayaan berbasis gender” berdasar hukum internasional.

perempuan Afghanistan unjuk rasa tuntut hakPara perempuan Afghanistan melakukan unjuk rasa menuntut perlindungan terhadap hak-hak perempuan dalam aksi di Ibu Kota Kabul. (Foto: Dok/voaindonesia.com/AP)

Juru bicara pemerintah Taliban, Zabihullah Mujahid, di Twitter segera membantah tuduhan itu, dan menilainya sebagai "tidak menghormati agama Islam yang sakral dan melawan hukum internasional."

Sejak kembali berkuasa pada Agustus 2021, Taliban mewajibkan perempuan menutup wajah di depan umum dan tidak melakukan perjalanan jauh tanpa muhrim. Mereka memerintahkan banyak perempuan anggota staf pemerintah untuk tinggal di rumah.

Gadis remaja dilarang bersekolah selepas kelas enam di sebagian besar Afghanistan. Bulan ini Taliban melarang perempuan datang ke taman, taman hiburan, gimnasium, dan kolam renang umum di seluruh negeri.

Para pakar tidak berbicara atas nama PBB, tetapi diamanatkan untuk melaporkan temuan mereka kepada PBB. (ka/pp)/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Malala Yousafzai Kunjungi Pakistan 10 Tahun Setelah Dia Ditembak Taliban
Malala Yousafzai kunjungi negaranya, Pakistan, pada peringatan 10 tahun penembakan atas dirinya oleh Taliban