Pakar: Kenaikan CHT Tak Berdampak Banyak Pada kebiasaan Merokok

Kenaikan tarif cukai khususnya pada harga rokok, hanya dapat membatasi akses atau keterjangkauan jumlah rokok yang dikonsumsi oleh seseorang saja.
0Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Hermawan Saputra menilai, kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan memberikan banyak dampak pada kebiasaan masyarakat untuk merokok secara signifikan, karena ini lebih mengarah pada perubahan harga rokok saja.

"Kalaupun ada kenaikan cukai, paling besar itu berpengaruh terhadap harga satu bungkus rokok. Pengaruhnya tidak terlalu signifikan karena orang kalau sudah tergantung merokok, bagaimanapun dia akan menyediakan uang untuk mengakses rokok," kata Hermawan saat dihubungi di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu, 15 Januari 2022.

Menurut Hermawan, kenaikan tarif cukai khususnya pada harga rokok, hanya dapat membatasi akses atau keterjangkauan jumlah rokok yang dikonsumsi oleh seseorang saja. Sedangkan pada motif untuk membeli rokok, akan tetap akan terus berjalan selama pendapatan seseorang yang memadai.

Selama seseorang memiliki pendapatan yang baik, berapapun harga rokok tidak akan mempengaruhinya. Bahkan pada saat seseorang tidak memiliki dana yang cukup, sebisa mungkin akan menyisihkan uangnya untuk membeli rokok meski jumlah yang didapatkan tak sebanyak biasanya. Konsumsi rokok juga akan terus berjalan selama sebuah perusahaan masih memproduksi berbagai jenis rokok, tersedianya bahan baku yang ditanam oleh para petani juga

"Jika hanya mengandalkan cukai rokok saja, jadi tidak signifikan dan tidak mengubah perilaku karena hulunya motifnya tetap terjaga. Hanya daya beli yang akan berpengaruh terhadap perolehan atau akses terhadap rokok," tegasnya.

Di sisi lain, Hermawan berpendapat kenaikan cukai pada rokok juga lebih menekankan bagaimana negara mengatur pemasukan pendapatan dan berjalannya kegiatan perekonomian.

Padahal, untuk memutus siklus tersebut dan menjaga kualitas putra-putri bangsa tetap baik, dibutuhkan sebuah upaya yang lebih masif yang dibarengi oleh edukasi juga sosialisasi melalui media sosial di internet mengenai dampak buruk merokok pada kesehatan, sehingga perspektif pada rokok dapat berubah.

Hermawan juga meminta supaya masyarakat dapat paham bahwa lebih baik melakukan kegiatan yang lebih produktif dibandingkan menghabiskan uang untuk membeli rokok yang berdampak buruk baik pada diri sendiri maupun lingkungan.

"Kesadaran dari risiko sosial karena juga merokok, akan menambah keburukan secara lingkungan dan juga konteks merugikan keluarga, menyadari bahwa perokok merusak kesehatan. Maka itu, lebih baik menghindari kerusakan daripada mencoba coba untuk merokok," ujarnya.

Sedangkan dari sisi ekonomi, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan kenaikan CHT pada tahun 2022 berpotensi menambah penerimaan negara.

"Karena harga rokok semakin tinggi, jadi meski produksi rokok menurun, penerimaan negara secara nominal akan meningkat," katanya.

Walaupun demikian, kenaikan penerimaan CHT di tahun 2022 diperkirakan lebih rendah bila dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun 2022 pemerintah telah menargetkan CHT akan mencapai Rp 192 triliun atau naik 11,56 persen dibanding target 2021 yang sebesar Rp 173 triliun. Namun, sampai akhir tahun 2021 saja, penerimaan sudah mencapai Rp 193 triliun.

Menurut Tauhid, meskipun tak hanya ditarik untuk menambah penerimaa negara, kenaikan itu juga dilakukan sebagai upaya melakukan kontrol terhadap konsumsi rokok yang berdampak buruk pada kesehatan.

"Dengan penurunan jumlah konsumsi, maka otomatis dampak ke produksi juga menurun. Saya kira ini tidak lepas dari cita-cita pemerintah untuk mengurangi angka prevalensi merokok terutama pada anak di bawah usia 18 tahun," pungkasnya. []


Baca Juga

Warga Selandia Baru Lahir Setelah 2010 Dilarang Beli Rokok Seumur Hidup

Merokok Bisa Berakhir di Penjara

Perusahaan Jepang Beri Insentif dan Liburan Bagi Karyawan yang Berhenti Merokok

Ketahuan Merokok dalam Kereta, Dilarang Naik Kereta Selama 180 Hari

Berita terkait
Daun Kering Talas Beneng, Tembakau Linting Tanpa Nikotin
Daun kering Talas Beneng pas bagi yang suka ragu menghisap tembakau linting lantaran nikotinnya tingg.
YLKI Sambut Baik Kenaikan Cukai Rokok
YLKI juga meminta pemerintah memberikan larangan penjualan rokok secara eceran.
Konsumsi Rokok dan Alkohol Naik Selama Pandemi Covid-19
Di Prancis terjadi peningkatan konsumsi tembakau terjadi pada warga yang mengalami kecemasan selama pandemi Covid-19
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.