Pakar Hukum Soroti Persidangan Vicon Imbas Corona

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar merespons agenda persidangan melalui video conference atau vicon karena kasus pandemik virud corona.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. (Foto:Instagram/fickarhadjar)

Jakarta - Pandemi virus corona atau Covid-19 memiliki dampak domino. Salah satunya, mekanisme hukum pengadilan pun terpaksa dijalankan melalui video conference atau vicon. Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, persidangan melalui vicon adalah sebuah keniscayaan.

Menurut dia, situasi kehidupan konvensional dengan pola komunikasi langsung memang sudah sulit dilakukan secara bebas.

"Serangan wabah virus corona yang sulit untuk dicegah jika komunikasi-komunikasi dilakulan secara langsung. Karena itu, kebijakan publik berupa social distancing harus disambut dengan baik," ujar Fickar kepada Tagar, Jumat, 27 Maret 2020.

Dia menilai, sambutan itu salah satunya datang dari dunia peradilan. Menurut Fickar, keputusan menggelar persidangan melalui vicon merupakan respons yang baik dan bukan menjadi hal baru.

"Sering digunakan oleh Mahkamah konstitusi (MK) dalam memeriksa saksi dan ahli yang berada di luar kota dan tidak mungkin meninggalkan kotanya," ucap dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menantang para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan inovasi menggunakan teknologi informasi (IT) dalam menggelar sidang. 

Burhanuddin meminta sidang dilakukan melalui vicon di saat pandemi virus corona atau Covid-19 sedang melanda Indonesia.

"Saya tantang para Kejati se-Indonesia agar mulai hari ini bisa berkoordinasi dengan jajaran pengadilan dan lapas di daerah. Bagaimana caranya dapat melaksanakan sidang dengan menggunakan vicon," ujar Burhanuddin dalam rilis dari Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono seperti dikutip Tagar, Rabu, 25 Maret 2020.

Baca juga: Buka Plastik Jenazah Covid-19 Bisa Tertular Corona

Serangan wabah virus corona yang sulit untuk dicegah jika komunikasi-komunikasi dilakulan secara langsung.

Baca juga: Bukittinggi Lockdown Viral di Medsos, Wako: Hoaks

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengaku telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai teknis dan persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait hal ini.

"Sepakat akan diupayakan persidangan digelar dengan melalui video conference yang prosesnya tetap berpegang pada hukum acara yang berlaku," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 26 Maret 2020.

Upaya KPK maupun Kejaksaan melakukan persidangan jarak jauh itu menyusul Mahkamah Agung (MA) memutuskan menunda semua persidangan karena pandemi virus corona.

Sebagaimana Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020 tertanggal 23 Maret 2020, MA memerintahkan seluruh persidangan kasus pidana, militer, dan jinayat untuk ditunda sampai wabah Corona mereda. 

Penundaan itu terutama untuk terdakwa yang masih bisa diperpanjang masa penahanannya. Sementara untuk terdakwa yang tak bisa diperpanjang, Mahkamah Agung memerintahkan agar persidangan tetap dilanjutkan. []

Berita terkait
Kejati Ditantang Sidang via Vicon saat Waspada Corona
Jaksa Agung menantang seluruh Kejati berinovasi menggelar sidang menggunakan video conference (vicon) selama virus corona merebak.
Imbas Corona Rp 63 M DAK Taput Berpotensi Dihentikan
Bupati Tapanuli Utara merespons positif rencana Kemenkeu untuk menghentikan proses pengadaan barang dan jasa DAK.
Darurat, Padang Tetapkan Status KLB Corona
Pemerintah Kota Padang menetapkan wabah virus corona sebagai kejadian luar biasa (KLB).
0
Yang Sedang Viral: Tentang ACT atau Aksi Cepat Tanggap, Pengelola Dana Masyarakat
Sebuah lembaga pengelola dana masyarakat, nama lembaganya ACT atau Aksi Cepat Tanggap, mendadak viral dan diselidiki polsi. Ada apa. Apa itu ACT.