Pakar Hukum Sebut SP3 Rizieq Kesannya Sembarangan, PKS: Jangan Digoreng

Pakar hukum sebut SP3 Rizieq kesannya sembarangan, PKS: jangan digoreng. “SP3 itu seperti kotak yang awalnya dibuka, kini ditutup. Karena itu, kotak yang ditutup itu segera dikunci dan dikubur sehingga kasus dugaan chat mesum itu menjadi almarhum,” kata Nasir Djamil.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. (Foto: Tagar/Nuranisa Hamdan Ningsih)

Jakarta, (Tagar 17/6/2018) - Kasus Rizieq Shihab terkait percakapan berkonten pornografi dinilai bahwa polisi dalam penanganan kasus ini tidak profesional saat menetapkan Rizieq sebagai tersangka.

Penilaian tersebut disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Agustinus Pohan. "Tidak sembarangan menetapkan orang jadi tersangka. Kalau ini kesannya berarti sembarangan,” tegas Agustinus saat dihubungi Tagar News, Minggu (17/6).

Dia berharap, tidak ada kasus-kasus hukum yang dipolitisasi, baik saat menetapkan seseorang sebagai tersangka maupun ketika menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

“Jadi pertanyaan saya yang mana yang dipolitisasinya, apakah pada waktu menetapkan tersangkanya atau pada waktu menerbitkan SP3. Tetapi hendaknya profesional. Ada indikasi bahwa polisi tidak profesional pada saat menetapkan (Rizieq) sebagai tersangka," ucap dia.

Tutup Selamanya

Penerbitan SP3 itu juga mendapat apresiasi dari sejumlah politisi. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengatakan, penerbitan SP3 yang objektif dan transparan ini dapat memberikan angin segar dan kemanfaatan hukum bagi Rizieq.

“Meskipun dari sisi waktu penerbitan SP3 itu tergolong lama, namun penghentian itu memberikan angin segar untuk menghadirkan rekonsiliasi sosial antar anak bangsa,” terang Nasir Djamil saat dihubungi Tagar News.

Dia menegaskan, dari sisi hukum, SP3 itu telah memberikan kepastian dan keadilan serta kemanfaatan hukum bagi Habib Riziq.

Nasir Djamil berharap, SP3 kasus chat mesum pentolan FPI tersebut tidak digoreng. Bahkan, Anggota Komisi III DPR ini, ingin kasus chat mesum Rizieq ditutup selamanya.

“Saya berharap agar SP3 itu tidak lagi digoreng menjelang perhelatan demokrasi di tahun 2019,” tegas Nasir.

“Saya ibaratkan SP3 itu seperti kotak yang awalnya dibuka, kini ditutup. Karena itu, kotak yang ditutup itu segera dikunci dengan gembok dan dikubur sehingga kasus dugaan chat mesum itu menjadi almarhum,” sambungnya.

Nasir pun menyerahkan sepenuhnya pada pria yang akrab disapa Habib itu untuk mengambil jalur hukum atau tidak terhadap pelapor yang memfitnahnya.

“Sekarang kasus dugaan chat mesum itu dikembalikan lagi kepada Habib Rizieq, apakah akan menuntut balik si pelapor yang telah memfitnah beliau. Sebab negara ini harus menjamin bahwa semua orang sama di depan hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri memastikan Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 dugaan kasus percakapan berkonten pornografi yang menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Penyidik sudah menghentikan penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi M Iqbal di Jakarta. (ron/nhn)

Berita terkait
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.