Pakar Hukum Pidana: Ratna Sarumpaet Tidak Mungkin Sendiri

'Jangan berhenti di Ratna, banyak yang diduga terlibat kalau polisi mau usut. Harus diusut karena tidak mungkin Ratna sendiri.'
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bergegas menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019). Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan berkas perkara Ratna Sarumpaet sudah lengkap atau P21 sehingga tim penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan tahap dua barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, (Tagar 3/2/2019) - Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengatakan, kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet murni hukum pidana, bukan terkait kepentingan politik seperti yang dituding berbagai pihak.

"Itu murni pidana, tidak ada politik. Mulutnya kan salah karena bohong, fitnah," kata Romli melalui siaran pers diterima di Jakarta, Sabtu (2/2).

Menurut dia, kasus Ratna yang sekarang sudah dilimpahkan berkas dan tersangkanya dari kepolisian ke kejaksaan, bisa segera diproses di persidangan.

Baca juga: Politik adalah Panglima, Pembuat Kegaduhan

"Kalau sudah sampai P21 berarti sudah cukup bukti dan sudah bisa disidang," ujarnya.

Romli pun mendorong polisi untuk terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Pasalnya tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang terlibat dalam kasus ini selain Ratna.

"Jangan (berhenti di Ratna), banyak (yang diduga terlibat) kalau polisi mau usut," kata dia.

Oleh karena itu, Romli mengatakan, penegak hukum harus mengusut tuntas kasus Ratna karena dia tidak mungkin sendiri. Terlebih penyebaran informasi hoaks soal Ratna sempat menggiring opini bahwa aparat yang melakukan tindak kekerasan.

"Harus (diusut tuntas) karena tidak mungkin sendiri, waktu dia ngomong di berita, kan banyak yang bela bahwa itu dipukuli. Bahkan seolah-olah digebukin aparat," katanya.

Kasus hoaks Ratna Sarumpaet bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. 

Sejumlah tokoh mengatakan, Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.

Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong dan menyatakan bahwa lebam wajahnya akibat operasi plastik yang dijalaninya.

Atas kebohongan publik itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). []

Berita terkait
0
Cek Bestie, Ini Jadwal Pembagian Dividen Sumarecon Agung (SMRA) Rp 99 Miliar
Summarecon Agung Tbk (SMRA) menyampaikan akan membagikan Dividen Tunai untuk periode tahun buku 2021