Pakar Hukum: Jaksa Agung Gagal Implementasikan Revolusi Mental

Banyak kasus besar yang belum terselesaikan oleh Kejaksaan, pimpinan korps Adhyaksa telah gagal mengimplementasikan revolusi mental.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Dr Suparji Ahmad. (Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 6/12/2018) - Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menuding korupsi di era Presiden Jokowi masuk stadium empat. 

Menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Dr Suparji Ahmad, terlepas dari unsur politis, pernyataan Prabowo tersebut bisa dipertanggungjawabkan.

Faktanya banyak kasus besar yang belum terselesaikan oleh Kejaksaan, pimpinan korps Adhyaksa telah gagal mengimplementasikan revolusi mental dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Suparji berpendapat kejaksaan saat ini seperti terserang penyakit kronis.

"Mengapa saya katakan demikian, karena ada perilaku antagonis penegak hukum yang membuat kronis. Contoh, banyak kasus besar yang belum terselesaikan, Kejaksaan malah menyasar kasus baru yang terkesan sebagai alat pencitraan semata, contohnya kasus kriminalisasi jaksa Chuck, yang digunakan untuk menutupi kasus kakap yang lama mangkrak," kata Suparji di Jakarta, Kamis (6/12).

Baca juga: Kriminalisasi Chuck, Penegakan Hukum Banyak Politisasi

Kejaksaan dinilai sudah terjebak dalam perilaku kontradiksi dalam upaya pemberantasan korupsi. Belum lagi tidak adanya sinergi antar penegak hukum, seperti penanganan kasus Kondesat yang ditangani Bareskrim Polri. Lalu ada kasus Chevron, Asian Agri, Indosat, Bank Permata, dan masih banyak lainnya.

"Tidak adanya sinergi tersebut justru menimbulkan kekronisan yang baru. Seharusnya kan semua berjalan proporsional. Ini terkesan ada kompetisi pencitraan yang seharusnya tidak perlu terjadi. Artinya ada 'kegagalan' implementasi revolusi mental di kalangan penegak hukum kejaksaan," jelasnya.

Faktor lain merebaknya tindak pidana korupsi, menurut Suparji, karena perilaku aparat kejaksaan yang kurang memahami atau tidak mencoba integritas secara konkrit. 

"Mohon maaf saja, tidak adanya rasa takut oknum pejabat Kejaksaan untuk melakukan dan menutupi korupsi. Mereka cenderung berpikir bagaimana 'menyelamatkan' dan 'mengamankan' oknum yang telah melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.

Untuk itu, ia berharap pada kesempatan yang baik di tahun periode terakhir kepemimpinannya, Presiden Jokowi harus memberikan contoh nyata kerja nyata pemberantasan korupsi. Salah satunya mendorong kinerja Kejaksaan Agung dalam menuntaskan pemberantasan korupsi, dilakukan secara obyektif, profesional, tidak didasarkan ‘like n dislike’.

"Jangan sampai Kejagung menjadi instrumen subyektif yang tidak mempedulikan rasa keadilan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Buat Petisi, Ribuan Warganet Dukung Stop Kriminalisasi Jaksa Chuck

Kondisi Kejagung saat ini, menjadi catatan Jokowi di masa mendatang untuk memilih Jaksa Agung yang bisa memberikan kepastian hukum, dan mampu memberikan pelayanan masyarakat dengan prima.

Terkait banyaknya desakan penggantian Jaksa Agung M Prasetyo, Suparji menilai tidak salah meski sudah tidak efektif karena masa pemerintahan Jokowi tinggal hitungan bulan lagi. 

"Tapi tidak masalah untuk menggantinya. Tentunya perlu dukungan pengawasan Komisi Kejaksaan dan masukan dari masyarakat," kata dia.

Saat ini santer beredar beberapa calon untuk menggantikan Prasetyo, antara lain Jamintel Jan Maringka, dan Antasari Azhar. Nama Jan Maringka kencang di Kejagung, lantaran berhasil menangkap beberapa buronan yang selama ini belum berhasil ditangkap para pejabat Jamintel sebelumnya.

Untuk informasi, sebelumnya terjadi kriminalisasi terhadap mantan Jaksa Chuck Suryosumpeno. Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi saat bertugas dalam Tim Satgasus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi di Kejaksaan Agung. []

Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi