Jakarta - Pakar hukum pidana sekaligus Vice President Kongres Advokat Indonesia ( KAI) Luthfi Yazid membandingkan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh kepolisian terkait kerumunan massa Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan penyelenggaraan pilkada serentak.
Lutfhi menyampaikan, pilkada serentak yang akan dilakukan pada Desember 2020 nanti akan diadakan di 270 daerah. Dia lantas mempertanyakan siapa yang akan menjamin bahwa penyelenggaraan pilkada itu tak melanggar UU Karantina Kesehatan.
"Jika ada pelanggaran, siapa yang bertanggung jawab? Bukankah pemerintah yang memilih dan memutuskan penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi?" ujar Luthfi, salah satu pendiri Japan Indonesian Lawyers Association (JILA) ini saat dikonfirmasi Tagar, Selasa, 17 November 2020.
Bukankah pemerintah yang memilih dan memutuskan penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi?
Baca juga: Dipanggil Polisi karena Rizieq Shihab, Begini Reaksi Anies
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait kerumunan massa di acara Habib Rizieq Shihab. Dia berujar, kedatangannya itu sebagai seorang warga negara.
"Jadi hari ini saya datang sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda. Itu aja," tutur Anies ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa, 17 November 2020.
Adapun Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut Anies akan dimintai klarifikasi di Polda Metro Jaya terkait kerumunan massa di kediaman pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Padahal, kata Tubagus, saat ini Jakarta masih fase Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi namun pengumpulan massa tidak dapat terhindarkan.
Baca juga: Relawan Jokowi Centre Kritik Gubernur DKI Anies Baswedan
Dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, terdapat laporan polisi nomor: LI/279/XI/2020/PMJ/Direskrikum tertanggal 15 November 2020, perihal dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalangi-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Barang sengaja dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Jo pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP yang terjadi pada Sabtu, 14 November 2020 di Petamburan," demikian tertulis dalam keterangan tersebut. []