Pakar Bandingkan Kasus Anies - Rizieq dengan Pilkada

Pilkada serentak yang akan dilakukan pada Desember 2020 nanti akan diadakan di 270 daerah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 17 November 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Jakarta - Pakar hukum pidana sekaligus Vice President Kongres Advokat Indonesia ( KAI) Luthfi Yazid membandingkan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh kepolisian terkait kerumunan massa Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan penyelenggaraan pilkada serentak.

Lutfhi menyampaikan, pilkada serentak yang akan dilakukan pada Desember 2020 nanti akan diadakan di 270 daerah. Dia lantas mempertanyakan siapa yang akan menjamin bahwa penyelenggaraan pilkada itu tak melanggar UU Karantina Kesehatan.

"Jika ada pelanggaran, siapa yang bertanggung jawab? Bukankah pemerintah yang memilih dan memutuskan penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi?" ujar Luthfi, salah satu pendiri Japan Indonesian Lawyers Association (JILA) ini saat dikonfirmasi Tagar, Selasa, 17 November 2020.

Bukankah pemerintah yang memilih dan memutuskan penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi?

Baca juga: Dipanggil Polisi karena Rizieq Shihab, Begini Reaksi Anies

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait kerumunan massa di acara Habib Rizieq Shihab. Dia berujar, kedatangannya itu sebagai seorang warga negara.

"Jadi hari ini saya datang sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda. Itu aja," tutur Anies ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa, 17 November 2020.

Adapun Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut Anies akan dimintai klarifikasi di Polda Metro Jaya terkait kerumunan massa di kediaman pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Padahal, kata Tubagus, saat ini Jakarta masih fase Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi namun pengumpulan massa tidak dapat terhindarkan.

Baca juga: Relawan Jokowi Centre Kritik Gubernur DKI Anies Baswedan

Dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, terdapat laporan polisi nomor: LI/279/XI/2020/PMJ/Direskrikum tertanggal 15 November 2020, perihal dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalangi-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Barang sengaja dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Jo pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP yang terjadi pada Sabtu, 14 November 2020 di Petamburan," demikian tertulis dalam keterangan tersebut. []

Berita terkait
Geram dengan FPI, Warganet Serbu @aniesbaswedan
Akun Instagram Anies Baswedan dibanjiri komentar warganet yang mempertanyakan komitmen Gubernur DKI Jakarta dalam menerapkan protokol kesehatan.
Gunakan Hak Interpelasi, PSI: Anies Baswedan Langgar Protkes
Politisi PSI Anggara Wicitra Sastroadimojo bakal gunakan hak interpelasi DPRD DKI panggil Gubernur Anies Baswedan diduga langgar protokol kesehatan
Soal Rizieq, Polisi Ungkap Agenda Pemeriksaan Anies Baswedan
Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Argo Yuwono ungkap agenda pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan terkait acara Rizieq Shihab.