Solok - Polisi menangkap AGW, 34 tahun dan RHS, 40 tahun karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket lengkap sabu. Keduanya ditangkap oleh Polres Solok Kota, pada Senin 3 Agustus 2020 oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota di kawasan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat.
Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi mengatakan, mereka ditangkap saat sedang mengedarkan dan mengkonsumsi sabu.
Kami juga sita dua unit gadget, uang tunai sebesar Rp 3.319.000 dan satu unit sepeda motor.
"Keduanya kami tangkap pada malam hari di sebuah rumah di salah satu pusat kota (Solok), saat kami tangkap keduanya kedapatan sedang nyabu," kata Ferry, Rabu 5 Agustus 2020.
Baca juga:
- Sopir dan Penjual Nasi Edarkan Sabu Padang Panjang
- Tak Kapok, Wanita di Padang Panjang Pakai Sabu Lagi
- Hasil Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Sleman
- Pengedar Sabu di Tanah Datar Diciduk Polisi
Ferry menjelaskan, penangkapan dua pengedar narkoba ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun melakukan penggerebekkan terhadap keduanya di rumah AGW.
Dari hasil penggerebekkan terhadap keduanya, polisi menyita satu paket sabu-sabu beserta satu unit alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik.
Selain itu, juga di sita satu unit kaca pirek yang berisikan jarum sumbu, satu unit kotak kaca mata berisi satu unit kaca pirek, satu unit sedotan dengan ujung runcing
"Kami juga sita dua unit gadget, uang tunai sebesar Rp 3.319.000 dan satu unit sepeda motor. Pengungkapan kasus ini kami lakukan untuk memberantas aksi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Solok Kota," tegas Ferry.
Saat ini, keduanya bersama barang bukti sudah berada di Mapolres Pessel. Mereka terancam di jerat pasal 112 ayat 1, kemudian pasal 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara. []