Pakai dan Edarkan Sabu, Dua Warga Solok Ditangkap

Edarkan dan konsumsi narkoba jenis sabu, dua warga Solok Sumatera Barat ditangkap polisi.
Dua warga Solok Sumatera Barat ditangkap polisi karena konsumsi dan edarkan sabu. (Foto: Tagar/Polres Solok)

Solok - Polisi menangkap AGW, 34 tahun dan RHS, 40 tahun karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket lengkap sabu. Keduanya ditangkap oleh Polres Solok Kota, pada Senin 3 Agustus 2020 oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota di kawasan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat.

Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi mengatakan, mereka ditangkap saat sedang mengedarkan dan mengkonsumsi sabu.

Kami juga sita dua unit gadget, uang tunai sebesar Rp 3.319.000 dan satu unit sepeda motor.

"Keduanya kami tangkap pada malam hari di sebuah rumah di salah satu pusat kota (Solok), saat kami tangkap keduanya kedapatan sedang nyabu," kata Ferry, Rabu 5 Agustus 2020.

Baca juga:

Ferry menjelaskan, penangkapan dua pengedar narkoba ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun melakukan penggerebekkan terhadap keduanya di rumah AGW.

Dari hasil penggerebekkan terhadap keduanya, polisi menyita satu paket sabu-sabu beserta satu unit alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik.

Selain itu, juga di sita satu unit kaca pirek yang berisikan jarum sumbu, satu unit kotak kaca mata berisi satu unit kaca pirek, satu unit sedotan dengan ujung runcing

"Kami juga sita dua unit gadget, uang tunai sebesar Rp 3.319.000 dan satu unit sepeda motor. Pengungkapan kasus ini kami lakukan untuk memberantas aksi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Solok Kota," tegas Ferry.

Saat ini, keduanya bersama barang bukti sudah berada di Mapolres Pessel. Mereka terancam di jerat pasal 112 ayat 1, kemudian pasal 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara. []

Berita terkait
Ekonomi, Alasan 14 Pelaku di Gowa Edarkan Sabu
Sebanyak 14 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu diringkus Satuan Narkoba Polres Gowa. Ini alasan mereka edarkan sabu.
IRT di Medan Selundupkan Sabu untuk Suami di Penjara
Seorang ibu rumah tangga di Medan, Sumut, ditangkap karena menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam sabun mandi.
Edar Sabu, Buruh di Agam Diringkus Polisi
Seorang buruh pengedar sabu diringkus jajaran Polres Agam.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.