Pak Jokowi, Ada TKI Siantar yang Diancam Hukuman Mati

Jonatan Sihotang, tenaga kerja Indonesia asal Kota Pematangasiantar, terancam hukuman mati di negara Malaysia, butuh bantuan Presiden Jokowi.
Jansen Sitindaon. (Foto: Twitter)

Pematangsiantar - Kasus Jonatan Sihotang, tenaga kerja Indoensia asal Kota Pematangasiantar, Sumut, yang terancam hukuman mati di negara Malaysia, mendapat perhatian dari Wasekjen DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon.

Lewat cuitannya di akun medsos Twitter miliknya, @jansen_jsp, Jansen meminta media mengekspos kasus ini dan juga agar Presiden Jokowi dan Kementerian Luar Negeri memberikan perhatian, agar Jonatan bisa diselamatkan dari hukuman mati.

"Kpd teman² media mohon perhatiannya utk mengekspos ini. Ada TKI kita di Malaysia bernama JONATHAN SIHOTANG terancam HUKUMAN MATI di Penang. Kpd Pemerintah RI pak @jokowi@Menlu_RI dll mohon perhatian lebihnya. Mana tahu jalan "diplomasi" bisa menyelamatkan nyawanya," cuitnya, Selasa, 4 Agustus 2020.

Jonatan merupakan seorang tenaga kerja Indonesia, bekerja di pabrik pengawetan daging di Kampung Selamat, Penang, Malaysia. Jansen menyebut, selama bekerja di pabrik ini dia rajin. Berkelakuan baik. Dibuktikan dia sempat pulang ke Kota Pematangsiantar. Pada 2018 kembali ke Malaysia dan diterima kerja di pabrik tersebut.

Pada 19 Desember 2018, Jonathan meminta gaji kepada majikannya bernama Sia Seok Nee. Karena dia ingin kembali ke Kota Pematangsiantar untuk merayakan Natal dan Tahun Baru, sekaligus mengadakan baptisan anaknya yang baru lahir. Kemudian dia meminta upah ke majikannya.

Ini memang bukan alasan pemaaf. Tapi bisa jadi alasan meringankan hukuman

Jonathan meminta upahnya dibayar penuh untuk masa kerja 1 tahun. Bukannya dibayar penuh sesuai perjanjian di awal, majikan justru menghina dan mencaci maki Jonatan. Dan majikannya melemparkan sekaligus mencampakkan sejumlah uang yang nilainya jauh dari yang diperjanjikan ke muka Jonathan.

Ayah TKI SiantarAsdin Sihotang dan istrinya menunjukkan foto anak mereka aaat ditemui di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara pada Senin, 6 Juli 2020. (Foto: Tagar/Jonatan Nainggolan).

Jonathan tidak bisa membendung emosi dan tersulut amarah. Karena kesal, Jonathan spontan mengambil parang daging yang tidak jauh dari mereka. Dan terjadilah kejadian pembunuhan terhadap majikannya Sia Seok Nee.

Dari kronologis tersebut, tulis Jansen, Jonathan tidak pantas menerima hukuman mati. Jika majikannya tidak berlaku demikian pastilah peristiwa itu tidak akan terjadi. Ada latar situasi yang membuatnya melakukan tindakan pembunuhan. "Ini memang bukan alasan pemaaf. Tapi bisa jadi alasan meringankan hukuman," tukas Jansen.

Alasannya tulisnya lagi, tersulut emosi yang menyebabkan terjadinya pembunuhan tidak terlepas dari sikap majikan yang tidak memberikan gaji satu tahun kerja. Ditambah ucapan menuduh macam-macam serta tindakan kasar majikan kepada Jonathan serta tindakan melemparkan sebagian uang upah ke wajah Jonathan..

"Saya sudah baca kasus Jonathan. The case was framed under Section 302 of the Malaysian Penal Code which carries a mandatory death sentence upon conviction". Kasus itu dibingkai berdasarkan Bagian 302 KUHP Malaysia yg DIJATUHI HUKUMAN MATI, wajib setelah dijatuhkan hukuman," cuitnya.

Disebutnya, secara hukum jika tidak diberikan lawyer terbaik, sulit rasanya Jonathan selamat dari hukuman mati ini. Apalagi dikaitkan dengan jiwa nasionalisme hakim yang memeriksa perkara ini di Malaysia. Satu-satunya jalan agar tidak dihukum mati tinggal diplomasi dari pemerintah Indonesia.

"Saya mungkin dianggap tidak pantas mengajukan permohonan ini krn dulu bukan pemilih bapak. Namun saya yakin keluarga Jonathan ini dan banyak orang Batak adl pemilih bapak Presiden @jokowi.. Saya hanya menyuarakan saja. Semoga Negara sekuat tenaga bisa membantu Jonathan," sambungnya. 

Jansen dalam cuitannya juga meminta kepada Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin, memohon memberi kebijaksanaan.

"Kami dari Indonesia memohon perhatian terhadap kasus Jonathan Sihotang ini. Dia seorang ayah dari 2 orang anak yg masih kecil-kecil. Dengan kerendahan hati kami memohon semoga Yang Mulia bisa memberi kebijaksanannya," tulisnya.[]

Berita terkait
TKW Asal Siantar Meninggal di Malaysia
gadis asal Pematangsiantar, meninggal dunia, setelah tiga hari mengalami koma di salah satu rumah sakit Malaysia.
TKI asal Siantar Diancam Hukuman Mati di Malaysia
Seorang TKI asal Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, dterancam hukuman mati di Malasyia. Ayahnya surati Presiden Jokowi memohon bantuan.
Puluhan TKI Aceh Dijemput di Sumatera Utara
42 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Aceh yang sedang menjalani karantina di Asrama Pramuka Deli Serdang, Lubuk Pakam, Sumatera Utara.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.