Pahlawan Pengeroyok TNI di Bukittinggi Dapat Penghargaan

Dua pahlawan kemanusiaan dalam aksi pengeroyokkan 2 anggota TNI di Bukittinggi diganjar penghargaan.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara memberikan penghargaan kepada 2 orang pahlawan kemanusian dalam aksi pengeroyokkan anggota TNI. (Foto: Tagar/Istimewa)

Bukittinggi - Dua orang yang dianggap pahlawan dalam aksi pengeroyokkan anggota TNI oleh anggota komunitas motor gede (moge) Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung di Kota Bukittinggi, diganjar penghargaan.

Sikap yang dilakukan dua orang ini hendaknya bisa diteladani dan menjadi inspriasi untuk terus berbuat kebaikan.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, yang bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan di Mapolres Bukittinggi, Selasa, 10 November 2020.

Mereka yang mendapat penghargaan adalah anggota Satlantas Brigadir Hafis Basari dan seorang warga Bukittinggi bernama Sri Herlina.

"Penghargaan ini sebagai ungkapan ucapan terima kasih dan apresiasi Polri kepada kedua pahlawan kemanusiaan ini melalui Polres Bukittinggi," katanya.

Menurutnya, Brigadir Hafis Basari telah melaksanakan tugas dengan baik sebagai seorang anggota Polri. Sedangkan Sri Herlina mendapat apresiasi karena berani membantu korban pengeroyokan yang tak lain anggota TNI.

"Sikap yang dilakukan dua orang ini hendaknya bisa diteladani dan menjadi inspriasi untuk terus berbuat kebaikan," katanya.

Saat peristiwa ini terjadi, Sri Herlina ikut melerai aksi pengeroyokkan tersebut. Aksi perempuan 57 tahun ini juga terekam CCTV di lokasi kejadian.

Atas upayanya, Sri Herlina juga mendapat apresiasi dari Komandan Kodim (Dandim) 0304 Agam, Letkol Arh Yosip Brozti Dani.

Sebelumnya, polisi telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan 5 orang anggota moge HOG Siliwangi Bandung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi. Dari lima orang tersangka itu, satu di antaranya adalah anak bawah umur. Dia akan di proses sesuai dengan sistem peradilan anak.

Dalam berkas perkara tersebut, polisi menjerat 4 orang tersangka dengan pasal 170 ayat (2) ke 1e Jo 351 Jo 56 KUHP Pidana tentang penganiayaan. Sedangkan tersangka yang masih di bawah umur dijerat pasal 170 ayat (2) ke 1 e Jo 351 jo 56 KUHP Pidana jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. []




Berita terkait
Polres Bukittinggi Masih Tahan 24 Moge Rombongan Keroyok TNI
Sebanyak 24 motor gede komunitas Davidson Owner Grup Siliwangi Bandung masih ditahan Polres Bukittinggi.
Polisi Limpahkan Berkas Pengeroyok TNI di Bukittinggi
Polres Bukittinggi menyerahkan berkas perkara 5 tersangka pengeroyok anggota TNI ke pihak kejaksaan.
Mayat Pria dengan Luka Tusuk Gegerkan Warga Bukittinggi
Sesosok mayat dengan sejumlah luka tusuk ditemukan di kawasan terminal Wowo, Kota Bukittinggi.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.