Pabrik Mi di Simalungun, Abaikan Hak Para Pekerja

Sebanyak lima orang karyawan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tak diberikan pekerjaan oleh perusahaan di mana selama ini mereka bekerja.
Karyawan pabrik mi di Kabupaten Simalungun yang tak diberikan pekerjaan, saat berada di kantor SBSI. (Foto: Tagar/Jonatan Nainggolan).

Simalungun - Sebanyak lima orang buruh di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tak diberikan pekerjaan oleh perusahaan di mana mereka selama ini bekerja.

"Status kami bukan di-PHK, tetapi tidak diberikan pekerjaan," kata salah seorang di antara mereka, Betti Pasaribu, Senin 12 Agustus 2019.

Perusahaan penghasil mi tersebut, PT Indorasaprima Sukses Gemilang terletak di Jalan Hok Salamuddin, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Selain Betti, empat rekannya yakni, Lestina Siregar, Gokma Derta, Asrina Barasa dan Rushaddar. Kasus mereka ini kemudian disampaikan ke Pimpinan Komisariat Serikat Buruh Solidaditas Indonesia (PK-SBSI).

Mereka bekerja tak sesuai aturan. Kadang mereka bekerja lebih dari 20 jam

Ketua SBSI Pematangsiantar-Simalungun, Ramlan Sinaga menyesalkan kebijakan perusahaan pabrik mi yang dia nilai merampas hak pekerja. Dia menyebut, manajemen pabrik bertindak arogan terhadap karyawan.

"Seyogianya, jika ada kesalahanpahaman boleh diajak bertukar pikiran dengan serikat di dalam. Bukan justru menimbulkan konflik," katanya.

Merespons itu, kata Ramlan, pihaknya akan melakukan aksi protes atau aksi unjuk rasa tiga hari ke depan, sepanjang niat untuk menyelesaikan persoalan tidak ditanggapi perusahaan tersebut.

Diduga, PT Indorasaprima Sukses Gemilang mempekerjakan karyawan 20 jam setiap hari mulai pukul 23.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

"Mereka bekerja tak sesuai aturan. Kadang mereka bekerja lebih dari 20 jam. Artinya ini perilaku tidak manusiawi dan harus dipertanggungjawabkan pihak perusahaan," kata Ramlan.

Kemudian, tak kurang 70 persen karyawan dari sekitar 200-an, tak didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

"Ini sudah kami cek ke kantor BPJS, dari sekitar 200 orang, baru sekitar 20 orang yang terdaftar. BPJS sudah memberikan data kepada kita," papar Ramlan.

Tak hanya itu, sambung Ramlan, beberapa hak normatif karyawan, seperti THR, cuti, dan lembur, juga masih diabaikan.

Ia berharap perusahaan dapat segera menyelesaikan. "Ini sudah berlangsung lama. Kita minta itu segera diselesaikan," katanya.

Sementara itu, pihak manajemen PT Indorasaprima Sukses Gemilang belum memberikan keterangan terkait persoalan para karyawan tersebut. []

Berita terkait
Anggota DPRD Simalungun Ajak Duel Kepala SMA
Seorang anggota DPRD Kabupaten Simalungun, AP mengajak duel Plt Kepala SMA swasta Al Wasliyah 2 di Simalungun.
Belum Ditemukan RS di Siantar Salahgunakan Dana BPJS
BPJS Pematangsiantar belum mengetahui ada rumah sakit di wilayah mereka melakukan penyimpangan dana klaim kesehatan.
2 Eks Pejabat RSUD Lembang Gelapkan Dana BPJS Kesehatan
Dua bekas pejabat di RSUD Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jabar, diduga menggelapkan dana BPJS Kesehatan