Lhokseumawe – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama Polres Lhokseumawe, berhasil menemukan pabrik narkoba jenis ekstasi di Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Anwar, Kamis 18 Juli 2019 saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe mengatakan, pada Senin 15 Juli 2019, pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi pil ekstasi di lokasi pabrik itu.
Baca juga: Polda Metro Gagalkan Peredaran 50.000 Butir Ekstasi Jerman
"Awalnya kami mendapatkan informasi adanya transaksi dan langsung pengembangan, hingga ditemukan adanya pabrik pembuatan pil ekstasi, serta satu orang tersangka berhasil diamankan," ujar Muhammad.
Tersangka yang telah diamankan berinisial MI, warga setempat dan polisi menemukan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir, serta sejumlah alat yang digunakan untuk mencetak pil terlarang itu.
Baca juga: BNN Sita Aset Rp 16 Miliar Bandar Narkoba Sidrap
Dari proses pengembangan, ditemukan tempat kejadian perkara lain, yaitu di Desa Alue Garot, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Di sini ditemukan sejumlah bahan dasar untuk membuat pil ekstasi.
"Kata mereka kalau pil ini ekstasi dan setelah kami cek ke Puslabfor Medan, Sumatera Utara, memang pil ini menjurus ke ekstasi. Dalam satu minggu, pabrik itu bisa memproduksi hingga 3.000 butir," ujarnya.[]