Serang - Ketua Pengadilan Agama (PA) Serang Dr H Dalih Effendy mengatakan Pengadilan Agama Serang, Banten mencatat dalam kurun waktu 2019 hingga 2020 telah menangani 7000 kasus penceraian yang diajukan oleh penggugat baik dari istri maupun suami.
Rata-rata alasan mereka mengajukan gugatan itu karena faktor ekonomi, apalagi saat pandemi seperti ini.
Menurut dia, hingga bulan Juli 2020 ini pengajuan gugatan penceraian mengalami peningkatan dan sebagian perkara masih dalam proses.
"Angka perceraian lumayan, di tahun 2019 kita menangani 5000 kasus, juga ditambah di tahun 2020 ini baru 2000 lebih kasus penceraian," ucap dia, Jumat, 10 Juli 2020.
Pihak pengadilan, kata dia, tidak hanya menerima pengajuan gugatan penceraian dari masing-masing pasangan, akan tetapi ada juga kasus penceraian talak dan isbat sebanyak 1.600 kasus.
"Tapi tidak hanya cerai saja ada yang isbat juga banyak sekitar 1.600, sudah ada sampai dengan bulan Juli ini. Itu sudah selesai yang masih proses masih banyak sekitar ada 2.500," ujar Effendy.
Ia mengatakan, alasan terjadinya penceraian tersebut disebabkan oleh faktor ekonomi serta orang ketiga di dalam rumah tangganya.
"Rata-rata alasan mereka mengajukan gugatan itu karena faktor ekonomi, apalagi saat pandemi seperti ini," kata dia.
Pengajuan gugatan cerai, kata Effendy, didominasi dari pihak perempuan yang berusia rata-rata 30 tahun keatas, dengan angka perceraian terbanyak di wilayah Kabupaten/Kota Serang.
"Memang didominasi dari pihak perempuan kisaran umur 30 tahun yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Dan angka itu paling banyak di Kabupaten Serang dan Kota Serang," katanya.[]