PA 212 Tolak RUU BPIP, Novel Bamukmin: Bubarkan BPIP

Ketua Media Center Persaudaraan atau PA 212 Novel Bamukmin mengaku enggan berkompromi soal RUU BPIP. Baginya instansi tersebut patut dibubarkan.
Juru Bicara Persaudaraan Alumni atau PA 212 Novel Bamukmin. (Foto: Antara/Mochammad Risyal Hidayat)

Jakarta - Ketua Media Center Persaudaraan Alumni atau PA 212 Novel Bamukmin mengaku enggan berkompromi mengenai keluarnya surat presiden soal Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). 

Menurut Novel Bamukmin, BPIP perlu dibubarkan karena sarat akan kontroversi yang disebutnya membawa Pancasila rasa komunis lantaran di dalam BPIP terdapat Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, sosok yang ia tuding sebagai inisiator Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP.

Tidak ada kompromi untuk diganti dengan RUU BPIP.

"Perlu diingat dalam BPIP itu ada Megawati yang diduga terlibat sebagai inisiator RUU HIP, dengan begitu DPR wajib tolak RUU BPIP, bahkan wajib segera bubarkan BPIP," kata Novel Bamukmin dalam keterangan tertulisnya kepada Tagar, Kamis, 16 Juli 2020.

Baca juga: Alasan Memilih RUU BPIP, Istana: Agar BPIP Permanen

Novel hingga kini masih meradang dengan pernyataan Kepala BPIP Yudian Wahyudi yang menyebut musuh terbesar Pancasila adalah agama. Baginya, melontarkan komentar tersebut berakibat sangat fatal. Maka tak heran tak sedikit pihak menaruh kesinisan pada BPIP.

Dia menduga semisal ada pengubahan dari RUU HIP ke RUU BPIP, poinnya bukan pada penguatan payung hukum saja, akan tetapi nantinya dipergunakan untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan penguasa.

"Dari awal sudah harga mati RUU HIP wajib dibatalkan atau dicabut. Tidak ada kompromi untuk diganti dengan RUU BPIP, karena RUU HIP atau turunannya sudah cacat permanen, ingin menafsirkan tunggal Pancasila demi kepentingan penguasa dan diduga untuk mengkerdilkan syariat Islam dan tetap memberi peluang kepada pengembangan ajaran komunis," katanya.

Baca juga: Mahfud Md: RUU BPIP Pakai Pancasila 18 Agustus 1945

KSP Donny GahralTenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian. (foto: Tagar/Morteza Syariati Albanna).

Sementara, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan pemeritah mengusulkan RUU BPIP bukan tanpa dasar. Hal itu ia sampaikan sesaat setelah pemerintah mengusulkan RUU BPIP menggantikan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

"Supaya lembaga ini (BPIP) permenan, BPIP bisa berkiprah siapapun pemerintahannya nanti untuk mensosialisasikan Pancasila, menjaga stabilitas sosial-politik dan budaya masyarakat," kata Donny Gahral Adian kepada Tagar, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.

Menurut Donny, BPIP adalah badan strategis. Oleh karena itu, Badan ini tidak cukup berpayung hukum Peraturan Presiden (Perpres).

Pada awalnya, RUU HIP lahir dengan tujuan memberikan payung hukum pada BPIP. Namun, ketika pembahasannya bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), RUU HIP ini menuai polemik di masyarakat.

Donny mengatakan, aspirasi dari masyarakat itu kemudian ditampung dalam RUU BPIP. Oleh karena itu, usulan pemerintah ini berbeda dengan RUU HIP.

"Yang jelas pasal-pasal kontroversial dalam RUU HIP tak ada lagi dalam RUU BPIP," kata Donny Gahral. []

Berita terkait
Puan Jelaskan Konsep RUU BPIP yang Diajukan DPR
Puan menyebut konsep RUU BPIP dan RUU HIP sangat berbeda. Ia berharap polemik yang terjadi di masyarakat dapat segera diakhiri.
RUU BPIP Gantikan RUU HIP, Istana Jelaskan Bedanya
Setidaknya ada dua perbedaan mendasar antara RUU HIP dan RUU BPIP.
Sambangi DPR, Istana Usul RUU BPIP Gantikan RUU HIP
Pemerintah resmi mengusulkan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) menggantikan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP)