Jakarta, (Tagar 23/11/2017) – Setya Novanto (Setnov) kepada kuasa hukumnya mengaku masih bingung karena ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus korupsi KTP-elektronik (E-KTP).
"Sampai sekarang terus terang saja kami belum mengetahui secara pasti, sebenarnya Pak Setya Novanto ini diduga atau disangka melakukan perbuatan yang mana?" kata Otto Hasibuan, kuasa hukum Setya Novanto di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11)
Setya Novanto disangkakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Pasalnya kan kami tahu, Pasal 2 dan Pasal 3, yaitu perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Tetapi inkonkrito yang dikatakan melawan hukum yang mana dan inkonkrito yang dikatakan melakukan penyalahgunaan wewenang yang mana, sampai sekarang itu belum terlihat dan belum terumuskan," tuturnya.
Oleh karena itu, kata Otto, pihaknya akan mengikuti perkembangan proses penyidikan termasuk pemeriksaan terhadap kliennya itu.
"Nah oleh karena itu nanti kan dilihat setelah Pak Setya Novanto diperiksa, dari rangkaian pertanyaan kan kami akan tahu, kira-kira diarahkan ke mana sebenarnya perbuatan itu," ucap Otto.
Saat ini, Setya Novanto telah ditahan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, yang sebelumnya ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus korupsi E-KTP pada Jumat (10/11). (ant/yps)