Jakarta, (Tagar 7/9/2017) – Terkait kasus tangkap tangan hakim di Bengkulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung (MA) melalui Kepala Biro Hukum dan Humas Abdullah menyatakan akan segera berkoordinasi dengan KPK.
"Ada koordinasi dengan KPK, karena sekarang sedang ditangani oleh KPK," kata Abdullah di Jakarta, Kamis (7/9).
Abdullah kemudian mengatakan, MA akan menindak oknum penegak hukum yang diduga menerima suap itu. "Sesuai dengan ketentuan, oknum tersebut akan diberhentikan sementara," ujarnya.
Sebelumnya Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan adanya OTT terhadap seorang panitera pengganti dan dua orang hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu pada Rabu (6/9) malam.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu juga membenarkan bahwa tiga orang pegawainya yakni panitera pengganti dengan inisial HK, kemudian Hakim Karir inisial SR, dan Hakim Ad-Hoc berinisial HA dibawa KPK untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Bengkulu. (yps/ant)