Medan - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan Atmaja menegaskan, dua dari tiga orang yang dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Labuhanbatu, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya adalah ZH yang merupakan PNS Staf di Bagian Umum Dinas Perkim Kabupaten Labuhanbatu, dan FP selaku Kepala Dinas Perkim Labuhanbatu.
"Iya, kedua PNS itu telah ditetapkan sebagai tersangka, ZH dan FP. Itu berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti yang kita temukan," ucap Tatan, ketika dikonfirmasi Tagar melalui selulernya, Rabu 4 Maret 2020.
Kasus ini masih terus diproses, misalnya memeriksa sejumlah saksi yang berhubungan dengan perkara ini
Sedangkan untuk KA, seorang sopir yang membawa uang dan memberikannya kepada ZH ditetapkan sebagai saksi dan setelah proses pemeriksaan akan dipulangkan.
"Satu lagi sebagai saksi. Kasus ini masih terus diproses, misalnya memeriksa sejumlah saksi yang berhubungan dengan perkara ini," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara melakukan OTT terhadap tiga pegawai di Dinas Perkim Kabupaten Labuhanbatu, di salah satu kafe di kabupaten tersebut, Senin 2 Maret 2020.
Dari kegiatan itu, petugas antikorupsi Polda Sumatera Utara menyita barang bukti uang tunai Rp 40 juta dalam amplop cokelat yang bertuliskan Ilham Nasution, PT Telaga Pasir Kuta dan cek yang disebut bertuliskan Rp 1,4 miliar.
Ketiganya diduga terlibat dalam upaya mempercepat proses pembayaran 100 persen atas proyek pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Labuhan Batu Tahun Anggaran 2019. []