OTT PN Bengkulu, Tunggu Aman Pelaku Tarik Uang Tunai di BTN

KPK paparkan latar belakang perkara kasus suap yang dilakukan Hakim PN Tipikor Bengkulu Dewi Suryana guna mempengaruhi putusan atas terdakwa Wilson.
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PN Bengkulu, Kamis (7/9) malam. (Foto: Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 8/9/2017) - Komisi Pemberantasan Korupsi memaparkan latar belakang perkara terkait kasus suap yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu Dewi Suryana guna mempengaruhi putusan atas terdakwa Wilson.

Saat itu, perkara pokok didaftarkan di PN Bengkulu pada Rabu (26/4/2017) dengan nomor perkara 16/pid.Sus-TPK/2017/PN Bgl dengan terdakwa Wilson, yaitu kasus dugaan TPK Kegiatan Rutin TA 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.

"Selama proses persidangan, diindikasikan pihak keluarga terdakwa berupaya mendekati Hakim melalui Panitera Pengganti yakni DHN (Dahniar)," papar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basari Panjaitan di Gedung KPK, Kamis (7/9) malam.

Diduga jumlah uang yang disepakati untuk mempengaruhi putusan adalah Rp 125 juta.

Kemudian pada Kamis (20/7/2017), JPU telah membacakan tuntutan yakni satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

"Sebelum putusan dibacakan, S (seorang PNS) membuat rekening di BTN atas namanya sendiri dan menyetorkan Rp 150 juta," sambungnya.

Selanjutnya pada Senin (14/8), putusan dibacakan dan terdakwa Wilson dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara dengab dendan Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

"Penyerahan uang belum dilakukan beberapa saat setelah putusan dijatuhkan, karena diduga untuk menunggu situasi aman," ujarnya.

Pada Selasa (5/9/2017), dilakukan penarikan uang tunai dari BTN sebesar Rp 125 juta.

Selanjutnya pada Rabu (6/9/2017) ketika OTT dilakukan, Tim KPK menemukan uang di rumah Hakim Dewi Suryana sejumlah Rp 40 juta. Selain itu KPK turut menemukan sisa uang Rp 75 juta.

"Uang tersebut diduga merupakan bagian dari komitmen fee Rp 125 juta di rumah DHN (Dahniar). Hal ini masih terus kami dalami," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Hakim PN Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, Panitera Pengganti Hendra Kurniawan dan PNS keluarga dari terdakwa Wilson yakni Syuhadatul Islamy.

Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan sebagai penerima disangkakan pasal 12 huruf c dan atau pasal 11 uu 31/1999 diubah UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Dahniar sebagai pemberi disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 uu 31/1999 diubah uu 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (sas)

Berita terkait
0
Presiden Jokowi Tiba di Abu Dhabi
Presiden Jokowi, dan Ibu Iriana Jokowi tiba di Bandar Udara Internasional Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) pada hari Jumat, 1 Juli 2022