Lhokseumawe, Aceh – Salah seorang pemuda berinisial ZF, warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh diantar oleh kedua orang tuanya untuk menjalani eksekusi cambuk sebanyak 30 kali.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi mengatakan, pemuda tersebut mendapatkan hukuman cambuk karena, telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak.
“Saat menjalani hukuman cambuk, pemuda tersebut diantarkan oleh kedua orang tuanya. Ia mendapatkan hukum tersebut, karena telah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak,” ujar Pipuk kepada Tagar, Rabu, 16 September 2020.
Pipuk menambahkan, Zulfahmi telah mengupayakan hukum hingga sampai ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, maka putusan Mahkamah Agung tetap menguatkan putusan dari Mahkamah Syariah.
Saat menjalani hukuman cambuk, pemuda tersebut diantarkan oleh kedua orang tuanya.
Putusan dari Mahkmah Syariah yaitu, pria tersebut harus menjalani hukuman cambuk sebanyak 30 kali dan proses eksekusinya telah dilakukan dengan lancar, tanpa ada kendala apa pun.
“Kami memberikan apresiasi kepada kedua orang tua pemuda tersebut, semoga ke depannya ini bisa menjadi pelajaran bagi anaknya, sehingga tidak lagi melakukan perbuatan yang sama,” tutur Pipuk.
Sejumlah terdakwa lain yang menjalani hukuman cambuk yaitu, RA, 22 tahun, karena telah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak dan divonis berdasarkan putusan majelis hakim dipersidangan Makamah Syar’iah Lhoksukon.
JF, 18 tahun dicambuk karena telah melakukan jarimah perzinahan dan pelecehan terhadap anak, serta divonis berdasarkan putusan majelis hakim dipersidangan Makamah Syar’iah Lhoksukon. Kemudian JD, 26 tahun, dicambuk karena telah melakukan jarimah pemerkosaan dan pelecehan terhadap anak. [PEN]
Baca juga:
- Karena Prostitusi Online, IRT di Aceh Kena Cambuk
- Kapan Pertama Kali Hukum Cambuk Diberlakukan di Aceh
- 12 Warga Aceh Selatan Dicambuk Hingga 128 Kali