Orang Suka Bayar di Tempat Dibanding Jalani Sidang Tilang

Produk hukum di Indonesia belum berjalan dengan rapi dan baik. Contohnya orang lebih suka membayar di tempat dibanding menjalani sidang tilang.
Anggota MPR RI Cholid Mahmud saat diwawancarai wartawan usai Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kantor DPD DIY Jalan Kusumanegara Yogyakarta, Rabu, 18 November 2020. (Foto: Istimewa)

Yogyakarta - Anggota MPR RI Cholid Mahmud menyebut peraturan perundang-undangan di Indonesia masih banyak yang dilanggar. Sebagian warga masih sering melanggar hukum, di sisi lain penegak hukum juga masih menerima suap. Ketaatan dalam penegakan hukum ini perlu sekali ditingkatkan.

Dia menyontohkan sebagian masyarakat memilih menyuap penegak hukum ketika terkena tilang di jalan. Pilihan tersebut diambil karena dirasa lebih praktis dan cepat menyelesaikannya.

Baca Juga:

"Misal kalau orang terkena tilang SIM. Sebagian memilih menyuap membayar di tempat. Tidak perlu sidang yang harus menunggu beberapa hari lagi. Toh hasilnya sama, membayar," katanya di sela acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dengan tema Sistem Hukum Indonesia dan Dinamika Penegakannya di Kantor DPD DIY Jalan Kusumanegara Yogyakarta, Rabu, 18 November 2020.

Anggota DPD RI dari Dapil DIY ini mengungkapkan, fenomena tersebut menunjukkan sistem hukum di Indonesia masih belum tertata dengan rapi. Untuk menuju ketaatan hukum perlu kerja keras agar Indonesia benar-benat menjadi ke negara. "Artinya menyangkut perilaku penegakan hukum maupun ketaaan masyarakatnya," ungkapnya. 

Sebagian memilih menyuap membayar di tempat. Tidak perlu sidang yang harus menunggu beberapa hari lagi. Toh hasilnya sama, membayar.

Dalam diskusi tersebut menghadirkan Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Sudjito. Dari narasumber itu diketahui idealnya hukum dibuat untuk mencapai tujuan negara. "Tapi kadang ada Undang-undang yang lepas dari tujuan itu," ungkapnya.

Baca Juga:

Dia menyontohkan tentang Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law. Undang-undang yang disebut sebagai perundangan sapu jagat ini untuk kepentingan siapa, untuk kelompok tertentu atau negara. "Proses pembahasan Omnibus Law ini banyak keluhan. Misal dari partisipasi publik yang belum banyak dilibatkan. Jadi seolah-olah Undang-undang ini diam-diam kemudian sudah mau disahkan,” kata dia. 

Cholid Mahmud berkata, peran publik sangat penting dalam pembahasan Undang-undang. Sehingga perlu dioptimalkan. “Selama ini banyak Undang-undang yang direncanakan, tapi masyarakat belum tahu,” ucapnya. [] 

Berita terkait
Pelanggar Lalu Lintas di Malioboro Yogyakarta Tidak Ditilang
Uji coba lalu lintas Malioboro bertepatan dengan Operasi Zebra Progo. Polresta Yogyakarta menegaskan pelanggar di kawasan Maloboro tidak ditilang.
2 Hari Operasi Zebra, Polisi Tilang 187 Pengendar di Padang
Polisi telah memberikan tindakan tilang kepada ratusan pengendara selama dua hari Operasi Zebra Singgalang 2020 di Kota Padang.
Hari Pertama Razia, 100 Kendaraan Kena Tilang di Padang
Polisi menilang 100 kendaraan di hari pertama Operasi Zebra Singgalang di Padang, Sumatera Barat.