Padang - Diduga mengoplos gas elpiji bersubsidi, seorang buruh harian lepas diringkus jajaran Polresta Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Pelaku berinisial RI (44) ditangkap di kediamannya, kawasan Perumahan Mawar Putih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sabtu 14 Juni 2019.
"Penangkapan dilakukan tim unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Padang. Pelaku diduga mengoplos gas tiga kilo yang kemudian dimasukkan ke dalam tabung gas 12 kilo," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Edriyan Wiguna, Minggu 16 Juni 2019.
Polisi mengamankan 54 tabung gas 12 kilo yang 16 tabung diantaranya sudah berisi gas. Lalu, enam tabung 5,5 kilo yang tiga diantaranya kosong.
Petugas juga menyita sebanyak 112 tabung gas tiga kilo yang 15 diantaranya kosong. Kemudian, satu unit pendingin merek LG yang berisi batu es. Petugas juga menyita satu unit mobil Carry Pickup Nopol BA 8626 BY yang diduga kuat digunakan pelaku untuk menjual gas hasil manipulasi tersebut.
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Lalu kami selidiki, ternyata betul dan kami temukan sejumlah barang bukti," kata AKP Edriyan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolresta Padang. Pihaknya masih merampungkan proses penyelidikan kasus tersebut untuk diteruskan ke proses selanjutnya.
"Kami masih dalami kasus ini. Pelaku sudah mengakui perbuatannya," terang AKP Ediyan Wiguna. []
Baca lainnya:
- Bakcang, Makanan Tionghoa di Festival Kota Padang
- Demi Adik, Kakak Tenggelam di Pantai Padang
- Adik Selamat, Kakak Tewas Diseret Ombak di Padang