Opini: Menolak Amandemen UUD 1945, Kembalikan UUD 1945 Asli

Ada bagian dari amandemen UUD 1945 mengaburkan Pancasila dan eksistensi NKRI yang diproklamirkan 17 Agustus 1945. Opini Akademisi UGM.
Ilustrasi. Opini: Menolak Amandemen UUD 1945, Kembalikan UUD 1945 Asli. (Foto: Tagar/Lazada)

Harga diri sebuah bangsa bukan ditentukan oleh kekayaan alam dan kesuburan tanahnya, namun sangat ditentukan oleh integritas, komitmen dan konsistensi manusianya dalam keteguhan memegang idealisme kebangsaannya.

Seberapa parah impak krisis global terhadap fundamental perekonomian nasional, sangat ditentukan seberapa besar bangsa Indonesia bisa mandiri memenuhi kebutuhan nasional.


Menurut saya, penghapusan bagian penjelasan dari UUD 1945 (asli) pada amandemen UUD 1945 yang ke tiga dan empat secara legal telah mengaburkan Pancasila dan eksistensi NKRI yg diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.


Kali ini, saya tidak ingin bicara panjang lebar soal Kemandirian Bangsa, terkesan klise dan basi. Sudah banyak saya membahas kemandirian bangsa pada tulisan-tulisan saya sebelumnya: comprehensive dan detail.

Permasalahan bangsa Indonesia ada tiga hal, yaitu tidak paham permasalahan secara utuh, gagal membangun sistem yang koordinatif dan gagal membangun sistem yang sustainable.

Berhari-hari saya cermati, ada sesuatu yang menarik yang ingin saya sajikan/sampaikan pada bangsa Indonesia pada umurnya yang ke 77 tahun.

Menurut saya, penghapusan bagian penjelasan dari UUD 1945 (asli) pada amandemen UUD 1945 yang ke tiga dan empat secara legal telah mengaburkan Pancasila dan eksistensi NKRI yg diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Bagian penjelasan dari UUD 1945 (asli) menjelasankan dasar folosofis, etik dan moral pada proses penyusunan pasal-pasal UUD 1945 (asli), yang pada dasarnya mencakup dua hal, yaitu sbb:

1. Landasan filosofis Pancasila sebagai ideologi negara

2. Pancasila sebagai sumber hukum perundang-undangan bagi NKRI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Bagian penjelasan UUD 1945 adalah bagian utuh dan tak terpisahkan dari UUD 1945 (asli). Sehingga penghapusan bagian penjelasan UUD 1945 adalah pelanggaran hukum dasar kita.

Ini kesalahan fatal, sekaligus menunjukkan, bahwa ada permasalahan sangat serius pada komitmen kebangsaan.

Implikasi hasil amandemen UUD 1945 yang ketiga dan keempat, yang bisa kita rasakan sekarang ini adalah lemahnya sistem Presidensiil. Sistem Presidensiil rasa Parlementer.

Saya tidak mau bicara jauh ke hilir, karena suka atau tidak suka, saya harus bicara soal tatakelola/ manajemen Parpol. Saya menghindar bicara soal Parpol.

Pada HUT Kemerdekaan RI ke 77 tahun, saya mengajak seluruh bangsa Indonesia untuk kembali ke UUD 1945 yang asli.

Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia ke 77 tahun. Jayalah Nusantaraku.

*Akademisi Universitas Gadjah Mada

Berita terkait
Opini: Reshuffle Kabinet Jokowi Bisa Jadi Menuju Amandemen ke-5 UUD 1945
Reshuffle kabinet Jokowi bisa jadi untuk memastikan kesolidan dukungan koalisi pendukung pemerintah menuju Amandemen ke-5 UUD RI 1945.
Soal Jokowi 3 Periode, Tito Karnavian: Bukan Kitab Suci, Amandemen UUD Tidak Tabu
Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebenarnya tidak tabu, hal merespons Jokowi 3 periode.
Sultan Sebut Amandemen Dibutuhkan, Tapi Nanti Pasca Pemilu 2024
Wakil Ketua DPD RI Najamudin mengaku sangat menghormati usulan beberapa pihak yang mendorong agar dilakukan Amandemen konstitusi UUD 1945.