Untuk Indonesia

Opini: LIN dan Kesejahteraan Nelayan

Tujuan LIN di Maluku dapat terwujud dengan adil dan bijaksana jika pemerintah mampu mengimplementasikan amanah dari UUD 1945 Pasal 33, ayat 3.
Presiden Joko Widodo (kanan) berjabat tangan dengan pedagang usai meresmikan Pasar Ikan Modern Muara Baru di Jakarta, Rabu (13/3/2019). Pasar Ikan Modern yang yang menelan anggaran Rp150,68 miliar itu mengusung konsep pasar ikan yang higienis dan modern serta diharapkan dapat menarik minat masyarakat maupun wisatawan untuk berbelanja maupun berkuliner. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

*Oleh: Muhammad Qustam Sahibuddin

Tentu kita masih mengingat tahun 1952 Soekarno telah berpesan bahwa "pangan merupakan hidup matinya suatu bangsa". Hal tersebut menjadi dasar bahwa pangan memegang peranan penting bagi keberlangsungan dan kesejahteraan suatu bangsa di masa depan.

Indonesia sendiri tahun 1984 berhasil melakukan swasemba beras di bawah Pemerintahan Orde Baru. Pencapaian tersebut patut diapresiasi karena Indonesia mampu memproduksi beras sebanyak 25,8 juta ton saat itu.

Namun kita perlu sadar bahwa disamping memiliki potensi sumber pangan dari darat, Indonesia juga dan justru memiliki potensi lebih besar menghasilkan pangan yang bersumber dari laut.

Hal tersebut sesuai fakta, bahwa dua pertiga wilayah Indonesia terdiri dari lautan dengan berbagai potensi yang terkandung di dalamnya, dimana hingga saat ini pemanfaatannya belum maksimal sebagai salah satu sumber pangan yang dapat mensejahterakan masyarakat Indonesia.

Secercah harapan muncul terkait pemanfaatan laut sebagai salah satu sumber pangan melalui implementasi program Lumbung Ikan Nasional (LIN) di Maluku. Penunjukan Maluku sebagai LIN tidak semudah yang dibayangkan, karena harus menunggu 10 tahun barulah disetujui oleh pemerintha pusat.

Penunjukan Maluku sebagai LIN tidak berlebihan, mengingat Maluku secara nasional merupakan provinsi penyumbang tertinggi sektor perikanan di Indonesia dengan potensi sumberdaya perikanan mencapai 4.6 ton/tahun atau sekitar 37 persen dari potensi sumber daya ikan nasional (DKP Prov. Maluku, 2020).

Pada triwulan II 2019 saja nilai PDB sektor perikanan Provinsi Maluku mencapai Rp. 62,24 triliun, dan naik Rp. 3,66 triliun jika dibandingkan periode yang sama di tahun 2018 (KKP, 2019). Sehingga membuat Maluku menjadi provinsi peringkat pertama sentra produksi perikanan di Indonesia (Suhana, 2017).

Di samping itu Maluku memiliki 3 WPP, yaitu WPP 714 (Laut Banda), 715 (Laut Maluku dan Pulau Seram), serta 718 (Laut Arafuru).


LIN secara tujuan sangat mulia, karena hendak menjadikan Maluku sebagai pusat pertumbuhan ekonomi perikanan nasional dengan memaksimalkan potensi perikanan yang ada melalui kegiatan produksi (penangkapan dan budidaya) secara berkelanjutan (lestari) untuk kesejahteraan rakyat (khususnya rakyat Maluku dan rakyat Indonesia umumnya).

Konsep LIN sangat sejalan sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945, ayat tiga yang berbunyi "Bumi, air dan keayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

Hal ini sangat jelas bahwa negara (pemerintah) hadir dan berkewajiban memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia melalui kebijakan pemanfaatan kekayaan sumber daya alam yang ada di Indonesia secara adil dan bijaksana.

Dengan kata lain implementasi LIN jangan menjadi kebijakan yang justru menimbulkan bencana, karena ternyata bertujuan untuk memberikan karpet merah bagi para investor semata, sedangkan kesejahteraan masyarakat (Maluku) dikali nol.

Kehati-hatian sangat dibutuhkan dalam implementasi dan penentuan arah kebijakan LIN di Provinsi Maluku, karena berkaitan dengan pemanfaatan potensi sumber daya perikanan, kelestarian dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Sehingga implementasi LIN jangan sampai ditunggangi berbagai macam kepentingan yang hanya bertujuan menjadikan Maluku sebagai sapi perah dalam menghasilkan keuntungan bagi segelintir orang, elit maupun pengusaha.

Sehingga ada beberapa catatan yang dapat dijadikan pijakan bagi pemerintah agar implementasi LIN di Maluku benar-benar dapat memaksimalkan potensi sumber daya perikanan secara berkelanjutan serta mampu menciptakan kesejahteraan, kebahagiaan bagi masyarakat Maluku dan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi perikanan nasional.

Pertama, kebijakan peta jalan LIN. Tentunya sebagai program nasional, LIN harus memiliki peta jalan yang komprehensif mulai dari hulu hingga hilir.

Kebijakan pembuatan dan penyusunan peta jalan tersebut jangan diambil alih oleh pemerintah pusat, namun wajib dan harus diserahkan ke daerah dalam hal ini Pemprov Maluku.

Kebijakan tersebut tidaklah berlebihan, karena secara historis pengetahuan mulai dari kelemahan, kekuatan, peluang serta tantangan terkait implementasi LIN di Maluku ya hanya orang Maluku (Pemprov Maluku) yang mengetahuinya, karena mereka mengenal betul karateristik wilayah Maluku.

Sehingga diharapkan pemerintah pusat jangan arogan dan sok tahu dengan mengambil alih kebijakan menyusun peta jalan LIN tersebut tanpa peran Pemprov Maluku.

Selanjutnya penyusunan Peta Jalan LIN, Pemprov Maluku harus benar-benar melibatkan, mengakomodir dan memberikan peran kepada masyarakat lokal dalam program LIN agar tujuan LIN benar-benar tercapai, yaitu menjadikan Maluku sebagai pusat pertumbuhan ekonomi perikanan nasional yang mampu menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat lokal khususnya nelayan, bukan kesejahteraan bagi segelintir orang saja.

Kedua, kebijakan implementasi LIN tidak memicu ocean grabbing. Kebutuhan lahan baru untuk pembangunan infrastruktur pendukung implementasi LIN di Provinsi Maluku tidak dapat dielakkan, namun yang perlu digaris bawahi adalah jangan sampai masyarakat lokal di lokasi implementasi LIN justru kehilangan akses terhadap ruang serta sumber daya dalam hal ini laut yang sudah mereka andalkan untuk kegiatan ekonomi secara turun-temurun.

Lebih celakanya lagi masyarakat lokal justru terusir baik itu secara sengaja maupun tidak dari kampung halaman mereka akibat dari pembangunan yang mengatasnamakan kesejahteraan mereka. Tentu hal tersebut sangat tidak diharapkan sama sekali, karena itu merupakan bentuk penindasan dan penjajahan di era modern saat ini.

Justru yang diharapkan dengan adanya program LIN, akses masyarakat terhadap sumber daya laut semakin terjamin serta dapat meningkatkan pendapatan meraka karena adanya fasilitas pembangunan infrastruktur seperti kemudahan dalam memperoleh es dengan harga yang murah, kemudahan dalam memperoleh BBM dengan harga yang terjangkau, hasil tangkapan memiliki harga yang bersaing, dan lain-lain.

Ketiga, pemanfaatan sumber daya perikanan yang lestari dan berkelanjutan. Implememtasi LIN di Provinsi Maluku harus diarahkan kepada bentuk pemanfaatan sumber daya perikanan yang berkelanjutan dan bukan eksploitasi berlebihan, baik itu perikanan tangkap maupun perikanan budidaya.

Artinya potensi perikanan yang ada di Provinsi Maluku dimaksimalkan pemanfaatannya secara efektif dan efisien agar mampu memberikan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat lokal, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional serta berkelanjutan (lestari).

Hal tersebut tidak dapat ditawar dalam bentuk apapun juga, karena pemanfaatan kekayaan sumber daya perikanan yang ada di Provinsi Maluku bukan hanya diperuntukkan bagi generasi saat ini saja, namun generasi selanjutnya dimasa yang akan datang.

Agar tujuan pemanfaatan sumberdaya perikanan yang lestari dan berkelanjutan dalam implementasi LIN tercapai, maka praktik-praktik perikanan yang merusak (destructive fishing) jelas dilarang keras dan haram untuk dipraktekkan.

Selanjutnya implementasi LIN haruslah memuat tatalaksana untuk perikanan yang betanggung jawab (Code Of Conduct for Responsible Fisheries).

Dalam aktivitas perikanan tangkap penerapan kebijakan dapat berupa penentuan kuota penangkapan, ukuran ikan dan jenis ikan yang diperbolehkan ditangkap, ukuran kapal yang diperbolehkan beroperasi, pengaturan wilayah tangkapan dan pelarangan penggunaan alat tangkap yang merusak.

Sedangkan untuk kegiatan budidaya laut kebijakan dapat berupa jumlah maksimal KJA (keramba jaring apung) yang diperbolehkan sesuai dengan daya dukung daya tampung lokasi budidaya laut yang ada.

Terakhir adalah limbah industri pengolahan jangan sampai menjadi sumber bahan pencemar bagi lingkungan disekitar lokasi LIN. Dengan demikian implementasi LIN di Maluku mampu mewujudkan pemanfaatan sumberdaya perikanan yang lestari dan berkelanjutan.

Keempat, peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat lokal (nelayan). Tidak ada tujuan lain dari implementasi program LIN di Provinsi Maluku selain untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat lokal dalam hal ini nelayan.

Pemerintah harus menjamin hal tersebut, karena telah diamanahkan dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat tiga, bahwa "Bumi, air dan keayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

Jadi negara berkewajiban memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan masyarakat lokal di atas kepentingan para investor.

Jalan yang dapat ditempuh pemerintah dalam hal ini adalah memainkan perannya sebagai pembuat kebijakan seperti peningkatan kapasitas sumber daya manusia, memfasilitasi dan memperkuat armada penangkapan (kapal penangkapan dan kapal penampung hasil tangkapan) maupun fasilitas budidaya laut (KJA, bibit berkualitas dan pakan), memfasilitasi kegiatan UMKM masyarakat lokal, memberikan dan menyediakan jaminan pasar yang dapat menyerap hasil produksi perikanan masyarakat dengan harga yang bersaing, dan memberikan komplek khusus bagi nelayan lokal dalam kawasan LIN yang lengkap dengan sarana infrastruktur fasilitas mulai dari hulu (proses produksi) sampai dengan hilir (proses pemasaran) yang mencakup perikanan tangkap, budidaya dan industri pengolahan.

Hal tersebut lebih baik dan lebih masuk akal, daripada pemerintah hanya memfasilitas masyarakat untuk menjadi buruh kasar yang hanya dibayar murah.

Penulis menekankan hal ini, mengingat isu LIN nampaknya telah menjadi magnet bagi para investor untuk menanamkan modalnya di wilayah Maluku dan Papua. Data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bahwa realisasi PMA (Penanaman Moda Asing) pada triwulan 1 tahun 2020 yang berada di Maluku dan Papua adalah sebesar US$ 914,7 Juta, di mana negara asal PMA yang fokus investasinya sebesar 70 persen di Maluku dan Papua adalah Republik Rakyat Tiongkok (Cina).

Artinya sudah dipastikan investasi asing akan bermain dalam implementasi LIN di Provinsi Maluku. Artinya kita harus akui bahwa saat ini masyarakat lokal belum mampu bersaing secara terbuka dengan para investor tersebut.

Maka disinilah negara (pemerintah) harus hadir dengan komitmen kuat untuk membela dan menfasilitasi kepentingan masyarakatnya.

Jangan sampai masyarakat lokal hanya menjadi pekerja kasar (buruh kapal, kuli pelabuhan dan ABK) yang dibayar murah dan tentunya tidak menjamin peningkatan kesejahteraan mereka, justru menimbulkan lingkaran kemiskinan baru.

Kelima, bersikap tegas terhadap segala bentuk praktek KKN. Pembangunan dan pengadaan infrastrukutr penunjang berupa sarana dan prasarana guna mendukung kelancaran program Lumbung Ikan Nasional (LIN) di Provinsi Maluku membuka peluang adanya praktek KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).

Tentunya praktek KKN terkait pembangunan infrastrukur tersebut sangat merugikan baik bagi negara maupun masyarakat.

Karena infrastruktur penunjang sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Provinsi Maluku menjadi LIN yang dapat memaksimalkan potensi sumber daya perikanan yang ada dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya praktek KKN, sudah dapat dipastikan baik itu proses pembangunan maupun kualitasnya tidak sesuai dengan yang harapkan.

Di samping peluang KKN dapat terjadi pada kegiatan pembangunan infrastruktur penunjang, juga berpeluang terjadi pada aktivitas lain seperti seperti pelanggaran terhadap jumlah kuota tangkap, penggunaan alat tangkap yang merusak, kegiatan transhipment atau pemindah muatan hasil tangkapan di tengah laut oleh para investor (alih muat ikan di tengah laut), dan lain-lain.

Oleh karena itu, pemerintah harus bekerjasama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), BAKAMLA dan para penegak hukum lainnya dalam pengawasan mulai dari pembangunan infrastruktur penunjang hingga implementasi LIN di Prov. Maluku.

Keenam, Pemerintah harus melibatkan perguruan tinggi. Implementasi LIN di Provinsi Maluku menjadi sebuah keniscayaan ketika pemerintah tidak melihat dari sudut pandang akademisi yaitu pelibatan perguruan tinggi dalam hal menyusun kajian akademik terkait implementasi LIN di Prov. Maluku.

Perguruan tinggi memiliki andil dalam proses pembangunan sebuah bangsa dari sudut pandang kepakaran (ilmu pengetahuan) yang dimiliki.

Hal tersebut dapat kita lihat pada awal kemerdekaan Indonesia, di mana banyak putra-putri terbaik bangsa saat itu disekolahkan ke luar negeri dengan tujuan agar ilmu yang mereka peroleh dapat diimplementasikan untuk kepentingan pembangunan dan kemajuan bangsa Indonesia.

Begitu juga dengan implementasi LIN di Maluku, sudut pandang kepakaran yang dimiliki perguruan tinggi dapat berupa kajian akademik seperti berapa kuota penangkapan ikan yang diperbolehkan agar tidak terjadi ekplotasi sumber daya ikan, alat tangkap apa yang sangat cocok untuk karateristik perairan di 3 WPP (WPP 714, 715 serta 718) agar hasil tangkapan maksimal dan tidak menimbulkan kerusakan dalam pengoperasiannya, seperti apa teknologi budidaya laut yang dapat memproduksi ikan dengan penggunaan pakan yang efektif dan efisien, model kelembagaan seperti apa yang sangat pas untuk memperkuat keberadaan masyarakat lokal dalam pusaran bisnis perikanan agar mereka nantinya tidak tertindas oleh para pengusaha, seperti apa bentuk manajemen terbaik dalam pengelolaan LIN di Prov. Maluku dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan serta sumber daya perikanan, dan lain-lain.

Dengan pelibatan perguruan tinggi dalam menyusun kajian akademik terkait implementasi LIN di Prov.Maluku diharapkan arah kebijakan pemerintah tepat sasaran dan tidak susupi oleh berbagai macam kepentingan yang mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat.

Tujuan mulia implementasi Lumbung Ikan Nasional (LIN) di Provinsi Maluku dapat terwujud dengan adil dan bijaksana jika pemerintah mampu mengimplementasikan amanah dari UUD 1945 Pasal 33, ayat 3 dengan tahapan yang sudah penulis uraikan di atas.

Semoga masyarakat lokal khususnya nelayan tidak menjadi jongos di dalam negerinya sendiri akibat implementasi LIN di Provinsi Maluku. []

*Penulis adalah Peneliti PKSPL-LPPM IPB University


Berita terkait
Lokasi OTT KPK, RM Nelayan Ternyata Langganan Gubernur Sulsel
RM Nelayan yang berada di Jalan Ali Malaka disebut-sebut sebagai lokasi OTT, ternyata RM tersebut langanan Nurdin Abdullah
Nelayan di Aceh Singkil Tewas Diterkam Buaya
Seorang nelayan di Kabupaten Aceh Singkil dilaporkan tewas setelah diterkam buaya.
Nelayan Jepara Meninggal Tersambar Petir di Pantai Pesajen
Zainurrohman, 31 tahun, Warga Kelurahan Demaan Jawa Tengah meninggal akibat disambar petir
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.