Untuk Indonesia

Opini: Di Balik Viral RSUD Jombang Paksa Ibu Melahirkan Normal Sampai Sebabkan Kematian Bayi

Ada apa di balik viral RSUD Jombang yang memaksa seorang ibu melahirkan normal sampai menyebabkan kematian bayi. Ibu yang harusnya lahiran caesar.
Ilustrasi bayi. Opini: Di Balik Viral RSUD Jombang Paksa Ibu Melahirkan Normal Sampai Sebabkan Kematian Bayi (Foto: Tagar/Pixabay)

Oleh: Timboel Siregar*

Kematian bayi di tengah proses persalinan di RSUD Jombang menjadi pemberitaan media saat ini dan tentunya menjadi keprihatinan kita bersama.

Bayi dari pasangan Yopi Widianto dan Rohma Roudlotul Jannah seharusnya bisa terselamatkan bila tim dokter RSUD Jombang mempelajari kondisi Ibu Rohma Roudlotul Jannah dengan cermat dan teliti, yang memang dirujuk dari Puskesmas Sumobito untuk dilakukan persalinan dengan operasi caesar.

Tentunya surat rujukan yang dikeluarkan Puskesmas Sumobito untuk proses persalinan Ibu Rohma karena memang kondisi Ibu Rohma yang tidak bisa melahirkan secara normal.

Tim dokter Puskesmas tidak mau ambil risiko atas proses persalinan, yang menurut mereka persalinan harus dilakukan dengan operasi caesar.

Ketentuan operasional pelayanan kesehatan persalinan diatur di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 21 tahun 2021 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual.

Pasal 16 Permenkes No. 21 Tahun 2021 mengamanatkan, pada ayat satu, Persalinan dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Ayat dua, Persalinan dilakukan oleh tim paling sedikit 1 (satu) orang tenaga medis dan 2 (dua) orang tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan. Dan ayat tiga menyatakan Tim tersebut terdiri dari (a).dokter, bidan, dan perawat; atau (b).dokter dan 2 (dua) bidan.

Bila Ibu dan janin mengalami masalah maka Fasilitas Kesehatan tingkat pertama (FKTP) harus merujuk ke Rumah Sakit. Ketentuan ini diamanatkan Pasal 17 Permenkes No. 21 tahun 2021.


Tentunya surat rujukan yang dikeluarkan Puskesmas Sumobito untuk proses persalinan Ibu Rohma karena memang kondisi Ibu Rohma yang tidak bisa melahirkan secara normal.


Pada Pasal 17 ayat pertamanya disebutkan Ibu dan janin dengan komplikasi kehamilan dan persalinan, maka persalinan dilakukan di rumah sakit sesuai kompetensinya.

Ayat kedua, dalam hal ibu dan janin mengalami komplikasi atau kegawatdaruratan saat di FKTP, pihak FKTP harus melakukan tindakan prarujukan dan segera dirujuk ke rumah sakit.

Dari ketentuan Permenkes no.21 di atas dan berdasarkan observasi tim dokter di Puskesmas Sumobito, adalah sudah tepat bila pihak Puskesmas merujuk Ibu Rohmah ke RSUD Jombang untuk diambil tindakan persalinan dengan operasi caesar.

Tentunya surat rujukan yang diberikan oleh Puskesmas bukanlah sekadar "tiket" untuk penangaànan di RS, tapi sebuah rekomendasi medis berdasarkan observasi yang dilakukan tim dokter Puskesmas agar persalinan Ibu Rohma dilakan dengan operasi Caesar.

Sepertinya Tim dokter RSUD tidak serius dan cermat memaknai surat rujukan tersebut, yang malah justru mengambil tindakan dengan persalinan normal.

Seharusnya Tim dokter RSUD memiliki "feeling medis", kalau memang normal kenapa harus dirujuk ke RSUD dan direkomendasikan untuk persalinan caesar. Tim dokter RSUD seharusnya membangun komunikasi dengan tim dokter Puskesmas untuk mengetahui lebih jauh tentang kondisi Ibu Rohma.

Peristiwa di RSUD Jombang ini harus menjadi peringatan bagi seluruh RS untuk lebih mengutamakan nilai kemanusiaan, etika, profesionalitas, perlindungan dan keselamatan pasien sesuai dengan amanat Pasal 2 UU No.44 tahun 2009 tentang RS (UU RS).

Hendaknya seluruh RS mau memperhatikan catatan medis pasien yang dirujuk dari FKTP ke RS, dan mau berkomunikasi dengan dokter di FKTP untuk mendapatkan informasi medis pasien yang lebih lengkap lagi.

Dan mengacu pada Pasal 46 UU RS, pihak RSUD Jombang harus bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di sana, untuk memberikan rasa keadilan bagi kedua orangtua bayi.

*Koordinator BPJS Watch

Berita terkait
Opini: Roy Suryo dan Karma yang Tak Pernah Salah Memilih Korbannya
Karma itu nyata, dan di luar nalar dan kemampuan manusia. Karma tidak pernah salah memilih korbannya. Kasus Roy Suryo dan Penistaan Agama Buddha.
Opini: S1 Ijazah Palsu, Bisa Sekolah S2 dan S3, Ketahuan Otomatis Gugur Semua Gelar
Opini: S1 Ijazah Palsu, Bisa Sekolah S2 dan S3, Ketahuan Otomatis Gugur Semua Gelar, kejahatan akademik, tindakan kriminal, cermin sistem amburadul
Opini: Perlindungan Negara Bagi Pekerja Ojek Online
Bagaimana perlindungan negara bagi pekerja ojek online, apakah sudah dijalankan Permenaker No 5 tahun 2021 dan Inpres No 2 Tahun 2021.
0
Opini: Di Balik Viral RSUD Jombang Paksa Ibu Melahirkan Normal Sampai Sebabkan Kematian Bayi
Ada apa di balik viral RSUD Jombang yang memaksa seorang ibu melahirkan normal sampai menyebabkan kematian bayi. Ibu yang harusnya lahiran caesar.