Operasi Zebra Kalimaya, Denda Maksimal Rp 500 Ribu

Hari ke sembilan Operasi Zebra Kalimaya 2020, petugas kepolisian dari Polda Banten lebih mengutamakan proses edukasi yang bersifat simpatik.
Petugas Lalu Lintas dari Polres Lebak Polda Banten saat memberikan edukasi kepada pengendara, Selasa 3 November 2020 (Foto:Tagar/Jumri)

Lebak - Hari ke sembilan Operasi Zebra Kalimaya 2020. Kali ini petugas kepolisian dari Polda Banten lebih mengutamakan proses edukasi yang bersifat simpatik.

Walaupun Operasi Zebra Kalimaya 2020 ini, kita lebih menekankan persuasif.

"Namun kalau ada pengendara yang tetap melanggar aturan, kita tindak sebagai contoh, untuk pelanggar yang tak menggunakan helm dendanya sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan untuk pelanggar yang tak berhenti di belakang stop line, sanksinya mulai dari pidana dua bulan hingga denda maksimal Rp 500 ribu," kata Dirlantas Polda Banten Kombes Rudy Purnomo, Selasa 3 November 2020.

Sementara kata Rudy, untuk pelanggar yang melawan arus, denda paling banyak hang akan diterapkan adalah sebesar Rp 500 ribu atau kurungan penjara dua selama tahun.

Menurut Rudy, penerapan sanksi atau denda bagi pelanggar tentu akan merujuk pada Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

"Walaupun Operasi Zebra Kalimaya 2020 ini, kita lebih menekankan persuasif. Tapi kami berharap masyarakat tetap mematuhi peraturan lalu lintas dalam berkendara dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19," jelas Rudy.

Ditambahkan Rudy, pihaknya juga memastikan kepada petugas di lapangan agar tidak melakukan razia seperti tahun lalu.

"Sifatnya hunting pada titik-titik yang jadi kerawanan pelanggaran. Jadi, tilang bukan prioritas, tapi bukan berarti pengendara boleh melanggar peraturan lalu lintas dan peraturan berkendara," terang Kombes Pol Rudy.

Rudy menjelaskan, ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi fokus atau target utama, yakni pengendara yang tidak menggunakan helm, tak mengenakan sabuk pengaman, melanggar marka jalan atau stop line, dan melawan arus.

"Biasanya, pelanggaran tidak menggunakan helm paling banyak. Pada operasi pekan awal hasilnya seperti itu," ujarnya.

Hendra, 40 tahun, salah seorang pengendara roda dua (R2) di Rangkasbitung mengaku, dia lupa tak menggunakan masker saat mengendarai kendaraanya. Padahal, kata Hendra, ia membawa masker, tapi tidak dipakai.

"Tadi diberhetikan oleh petugas yang ada di Jalan Sunan Kalijaga, tapi tidak ditilang hanya diberikan pemahaman agar mematuhi protokol kesehatan saat berkendara selama pandemi corona ini," jelas Hendra.[] 

Baca juga:

Berita terkait
MUI Lebak Kecam Aksi Anarkis Saat Demo
Ketua MUI Lebak, K.H Pupu Mahpudin mengecam tindakan anarkis, intoleran dan vandalisme saat melakukan demo
Perada Minta Pemprov Banten Perhatikan Nasibnya
Perada Regional Banten Asep Bima meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan nasib mereka meski ekonomi Indonesia sedang merosot
400.000 Bidang Tanah di Lebak Belum Bersertifikat
Sekitar 400.000 bidang tanah di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten hingga kini belum bersertifikat. Hal ini diperkirakan bisa memicu konflik.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)