Operasi Yustisi di Makassar, Warga di Sanksi Denda

Sejumlah warga Makassar terjaring tidak mengenakan masker pada saat operasi yustisi. Ini besaran dendanya.
Masyarakat yang tidak tidak kenakan masker diberikan sanksi saat operasi yustisi, Kamis 17 September 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Sejumlah warga Makassar terjaring tidak mengenakan masker pada saat operasi yustisi yang dilaksanakan Pemerintah Kota Makassar bersama TNI-Polri yang merupakan penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 51 dan 53 tahun 2020.

Dua Perwali ini mengatur sanksi denda yang tercantum dalam Perwali 36 tahun 2020 yang telah menjadi acuan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di Makassar.

Tadi kami berikan penegakan hukum kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Beberapa warga yang didapati tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah diberikan sanksi yang bervariasi, dimulai dari sanksi sosial hingga sanksi berupa denda Rp 100 ribu.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam mengatakan, operasi ini merupakan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan.

"Tadi kami berikan penegakan hukum kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker. Kami juga berikan teguran lisan dan ada juga sanksi hukuman push up tapi tadi juga ada sanksi berupa denda minimal Rp 100 ribu untuk Perwali 51 ini," kata AKBP Kadarislam, Kamis 17 September 2020.

Pelaksanaan operasi ini kata Kadarislam, dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan, salah satunya penggunaan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Sehingga penyebaran virus Corona di Kota Makassar dapat dihentikan.

"Hari ini operasi dilaksanakan di Jalan Sulawesi dan di Jalan Nusantara serta Jalan Irian," ujarnya.

Menurut mantan Kapolres Bone ini, tingkat kesadaran warga Makassar dalam menerapkan protokol kesehatan masih terbilang cukup tinggi.

"Tingkat kesadaran masyarakat masih cukup tinggi, jika dipersentasikan sekitar 70 persen dan sisanya belum menerapkan betul protokol kesehatan dengan baik. Makanya tadi langsung diberikan penindakan terhadap warga yang masih mengabaikan protokol kesehatan," ungkapnya.

Meski tiga kecamatan di wilayah Polres Pelabuhan tingkat penyebaran Covid-19 terbilang kecil. Namun, tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan. Pasalnya, sampai saat ini Kota Makassar masih berada di wilayah zona merah penyebaran virus Corona.

"Makanya kita terus melakukan kegiatan ini agar masyarakat betul-betul menyadari dan memahami pentingnya protokol kesehatan. Di pulau-pulau juga menjadi sasaran kami juga, nanti kami akan lakukan operasi di tiga pulau yang ada di Kota Makassar," katanya. []

Berita terkait
35 Rumah Warga Makassar Ludes Dilalap Api
Sebanyak 35 petak rumah warga Jalan Maccini dan Jalan Maccini Kidul, Kecamatan Makassar, Kota Makassar ludes dilalap api.
Dua Saksi Kasus Penikaman Marsel di Makassar Diperiksa
Pihak kepolisian dari Polsek Tamalate Kota Makassar telah memeriksa sejumlah saksi terkait pembunuhan tukang galon.
Pemintaan Keluarga Marsel yang Tewas di Makassar
Keluarga Marsel, pengantar galon yang tewas ditikam di Makassar meminta pihak berwajib menghukum pelaku seberat-beratnya.