Omong Kosong Minta Pratikno Mundur Hanya Karena Salah Ketik

Tuntutan agar Mensesneg Pratikno mundur sebagai akibat dari kesalahan ketik dalam UU Omnibus Law dinilai omong kosong oleh Abi Rekso.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno periode 2014-2019. (Foto: Instagram/@kemensetneg.ri)

Jakarta - Pengamat kebijakan publik, Abi Rekso, mengatakan tuntutan agar Menteri Sekretaris Negara Pratikno mundur sebagai akibat dari kesalahan ketik dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, tidak relevan dan omong kosong.

Ia menyatakan kesalahan teknis dalam penulisan itu juga kerap terjadi dalam beberapa kebijakan undang-undang lain. Menurutnya, karena UU Omnibus Law mendapatkan atensi besar publik maka semua mata publik tertuju ke sana, sehingga titik dan koma juga diperhatikan.

“Publik kita kan memiliki atensi besar terhadap undang-undang ini, sehingga kekeliruan kecil menjadi sorotan. Bahkan kata minyak bumi dan gas alam yang selama ini menjadi bunyi dalam undang-undang juga dianggap masalah besar. Seperti euforia mengkoreksi teks undang-undang,” kata Abi Rekso.

Ia mengatakan Mensesneg Pratikno juga manusia biasa, bisa melakukan kekeliruan. "Dirinya juga sudah mengakui kesalahan dan minta maaf secara terbuka. Serta mempertangungjawabkan langsung kepada Pak Presiden Jokowi,” ujarnya.

Abi Rekso bahkan membandingkan dengan sejarah legitimasi berdirinya republik ini. Menurutnya, naskah proklamasi juga banyak perbaikan dan coret-coretan, namun itu tidak membatalkan legitimasi kemerdekaan Indonesia terhadap penjajah. 

“Sejauh pekerjaan itu dilakukan oleh manusia, maka sejauh itu pula kesalahan akan tetap ada. Karena kesempurnaan hanya milik Tuhan YME,” ucapnya.

Mengenai tuntutan dari beberapa pendukung Jokowi agar Pratikno mundur, Abi juga melihatnya tak sekadar karena ada kesalahan ketik dalam Omnibus Law tapi sebagai taktik politik mencari jalan kekuasaan. 

Menurutnya,  organ pendukung Jokowi yang menuntut reshuffle adalah lumrah dan biasa dalam politik. "Itu salah satu cara melakukan negosiasi atau mencari jalan kekuasaan," katanya.

Seperti diketahui, Omnibus Law UU Cipta Kerja kembali ramai diperdebatkan karena muncul persoalan salah ketik. Ditemukan ada beberapa pasal yang masih belum sempurna dalam pengetikan UU tersebut walau telah diteken Presiden Jokowi. 

Beberapa organ pendukung Jokowi pun menuding Mensesneg Pratikno harus bertanggungjawab atas salah ketik tersebut. Mereka meminta Pratikno mundur sebagai menteri. 


Berita terkait
Jokowi Tugaskan Pratikno Serahkan UU Cipta Kerja ke NU dan MUI
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memercayakan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno serahkan UU Cipta Kerja ke NU, MUI, dan Muhammadiyah.
Isu Reshuffle, Pratikno Peringatkan Para Menteri
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno membantah adanya rencana reshuffle yang akan dilakukan Presiden Jokowi. Maka itu dia memberikan pesan.
Pratikno Jelaskan Perbedaan Jumlah Halaman UU Cipta Kerja
Menteri Sekretaris Negara Pratikno memastikan substansi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disiapkan pihaknya sama dengan UU yang disamapikan DPR.