Omnibus Law Perpajakan, Barang Kena Cukai Lewat PP

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan Omnibus Law Perpajakan penentuan barang kena cukai baru tak perlu izin DPR.
Petugas Bea Cukai bersiap memusnahkan rokok tanpa cukai di kantor Bea Cukai Magelang. (Foto: Antara/Anis Efizudin)

Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa melalui Omnibus Law Perpajakan penentuan barang kena cukai baru, tidak lagi melalui izin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Karena, menurutnya penentuan menambahkan maupun mengurangi objek kena cukai, nantinya hanya melalui Peraturan Pemerintah (PP).

“Tujuan pengendalian dan pembatasan dari barang-barang yang jadi objek cukai baru itu bisa langsung diimplementasikan berdasarkan Peraturan Pemerintah,” kata Heru di Kantor DJP, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020.

Peraturan Pemerintah (PP) kata dia membuat pemerintah lebih cepat dalam memutuskan sesuatu, termasuk menentukan jenis barang yang harus dibatasi.  Karena hanya membutuhkan tanda tangan presiden tanpa pembahasan bersama DPR.

“Kita berharap izin prinsip itu sudah diberikan di Omnibus Law dan diserahkan pada pemerintah dengan mempertimbangkan tujuan pengendalian yang bersifat dinamis dan fleksibel,” tuturnya.

Tapi, menurut Heru Omnibus Law Perpajakan meski tak lagi melalui DPR, tidak berarti peran dan keterlibatan DPR menjadi hilang. Mengingat, persetujuan Omnibus Law masih membutuhkan DPR .

“Di APBN pasti ada unsur pembahasan mengenai target penerimaan dan di dalamnya pasti ada kalkulasi itu,” kata dia.

Tak hanya itu, Heru juga menuturkan pihaknya akan tetap memberikan laporan kepada para anggota dewan jika ada objek cukai baru, namun untuk pengenaan tarif cukai baru masih melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Tarif di PMK,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan setelah Omnibus Law Perpajakan disetujui maka pemerintah juga akan mengimplementasikan tarif untuk tiga objek cukai baru yaitu plastik, minuman berpemanis, dan karbon.

"Tentunya sudah kita siapkan secara teknis,” katanya.

Draf Omnibus Law Perpajakan telah diserahkan kepada DPR dan kini masih menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR terkait pembahasan melalui Badan Legislasi Panja atau Pansus

“Kita harap izin itu diberikan secara prinsip melalui Omnibus Law yaitu DPR atas usulan pemerintah sehingga tujuan pengendalian dan pembatasan objek cukai baru bisa langsung diimplementasikan berdasarkan PP,” ucap Heru. []

Berita terkait
DJP Undang 250 WP Besar Bahas Penerimaan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak mengundang 250 wajib pajak besar untuk mendiskusikan pengamanan penerimaan pajak.
Realisasi Kinerja Perpajakan DJP Sumsel dan Kepulauan Babel 2017
Secara netto tercapai sebesar 12,5 triliun atau 82.12 persen dari target penerimaan pajak tahun 2017 APBN-P yang ditetapkan sebesar Rp 15,262 triliun.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba
Kantor Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta mengamankan 16 orang tersangka pengedar dan penyelundup narkoba
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.