Jakarta - Hiruk-pikuk soal Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Indonesia ternyata di beberapa negara omnibus law sudah berjalan. Omnibus law memangkas beberapa undang-undang dan peraturan yang menghambat investasi.
Dalam pengajuan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengatakan bahwa omnibus law merupakan jawaban dari keluh kesah investor yang dihadang sederet peraturan bagaiman di rumba raya. UU omnibus law merevisi 1.244 pasal dari 79 UU.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengesahkan Omnibus Law jadi UU Cipta Kerja dalam rapat paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020. Pro dan kontra muncul. Sebagai gambaran di beberapa negara omnibus law diterapkan untuk mendukung laju investasi.
Negara-negara yang terapkan omnibus law (menurut abjad):
1. Amerika Serikat
Di abad 19 Amerika Serikat (AS) sudah mengesahkan tiga omnibus law. Tahun 1850 omnibus law dirancang oleh Senator Henry Clay dari Kentucky tentang Kompromi berisi lima ketentuan. Omnibus law yang disahkan pada 22 Februari 1889 mengatur penerimaan empat negara bagian masuk ke pemerintahan AS, yaitu: North Dakota, South Dakota, Montana, dan Washington.
3. Australia
Australia menjalankan omnibus law tentang Act on Implementation of US FTA untuk mengimplementasikan perjanjian perdagangan bebas antara Amerika Serikat dengan Australia.
3. Filipina
Di Asia Tenggara negara yang sudah menerapkan omnibus law adalah Filipina yang mirip dengan Indonesia yaitu menyangkut kemudahan investasi. The Omnibus Investment Code berisi peraturan yang memberikan insentif komprehensif, fiskal maupun non-fiskal, untuk menunjang pembangunan.
4. Inggris
Istilah omnibus bill sudah mulai tercatat dalam sesi debat Parlemen pada 19 Juli 1861. Di abad ke-21 penjelasan tentang omnibus bill di Parlemen Inggris.
5. Irlandia
Pemerintah Irlandi menerapkan omnibus law untuk menghapus 3.225 UU. Irlandia disebut mencapai rekor dunia dalam praktik omnibus law.
6. Kanada
Kanada menerapkan omnibus law untuk implementasi perjanjian perdagangan internasional dengan modifikasi 23 UU lama agar sesuai dengan aturan WTO dalam perdagangan internasional.
7. Selandia Baru
Selandia Baru memakai omnibus law untuk amendemen peraturan perpajakan yang tertuang dalam Taxation Act 2019 sebagai upaya untuki meningkatkan pengaturan pajak. Sebagai upaya yang lebih luas (broad-base) dan bertarif rendah (low-rate) untuk mendorong kepatuhan warga terhadap kewajiban membayar pajak.
8. Turki
Turki memakai omnibus law untuk amandemen peraturan pajak yaitu tentang PPh, PPN, belanja pajak, tabungan pension, jaminan sosial, dan asuransi kesehatan.
9. Vietnam
Vietnam memakai omnibus law untuk amandemen Law Amending and Supplementing a Number of Articles of the Law on Value-Added Tax, Law on Excise Tax and the Law on Tax Administration.
UU yang didukung omnibus law mengubah, menambahkan serta mencabut beberapa pasal dalam UU Pajak Pertambahan Nilai, Undang-undang Pajak Cukai, dan Undang-undang Administrasi Perpajakan (dari berbagai sumber). []