Omnibus Law Cipta Kerja, Bima Arya: Rezim Perizinan!

Wali Kota Bogor Bima Arya mengkritisi Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja soal rezim perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Wali Kota Bima Arya memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan yang menimpa Andriana, Rabu (9/1/2019). (Foto: Tagar/Santi Sitorus)

Jakarta - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto tidak menyetujui jika Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dihapuskan seiring penyusunan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. 

"Saya tidak setuju IMB dihapus. Yang diperlukan adalah penyederhanaan rezim perizinan," katanya, usai diskusi Evaluasi Publik dan Isu-Isu Nasional dalam 100 Hari Jokowi-Amin, di Jakarta, Minggu, 16 Februari 2020, dilansir Antara

Menurut dia, selama ini perizinan memang sedemikian rumit. Mulai IMB, ada izin lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga Analisis Dampak Lalu-lintas (Andalalin).

Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Hapus Pesangon

Jadi, ini harus disederhanakan. Jadi, poinnya adalah penyederhanaan sistem atau rezim perizinan, bukan penghapusan IMB.

Bima berujar, kewenangan perizinan juga berbeda-beda, misalnya IMB di pemerintah kota, Andalalin ditangani konsultan, sehingga proses perizinan bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan. 

"Kalau IMB ini kan wali kota. Begitu wali kota lihat ini sudah lengkap semua, kita bisa terbitkan. Tapi kalau AMDAL dan lingkungan lalin (itu) bukan (oleh wali kota). Jadi, ini harus disederhanakan. Jadi, poinnya adalah penyederhanaan sistem atau rezim perizinan, bukan penghapusan IMB," katanya. 

Bima juga menyoroti RUU Cipta Kerja yang di dalamnya mengatur penetapan upah minimum di tingkat provinsi oleh gubernur, sehingga tidak lagi Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK).

"Harus dikaji dululah, ya, karena karakteristik tiap kota kan bisa berbeda-beda. Boleh satu Provinsi Jawa Barat, tapi antara Kota Bogor dan Kabupaten Bogor bisa berbeda. Jadi, harus hati-hati di situ," ujarnya. 

Baca juga: Omnibus Law Makin Dikebut, Istana Beri Penjelasan

Demikian pula mengenai poin wali kota atau bupati yang bisa dipecat oleh gubernur dalam RUU Cipta Kerja, Bima berpendapat pikiran untuk mengejar investasi dan pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan nilai-nilai demokrasi

Namun, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu masih belum yakin jika naskah rancangan Omnibus Law yang beredar itu valid, termasuk soal adanya poin bahwa wali kota dan bupati bisa diberhentikan oleh gubernur. 

Bima Arya mengaku pernah sekilas mendapatkan klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang masih mengklarifikasi itu. "Tapi poinnya adalah proses Omnibus Law ini harus lebih transparan, inklusif, dan partisipan," kata dia.

Berita terkait
Omnibus Law Perpajakan, Barang Kena Cukai Lewat PP
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan Omnibus Law Perpajakan penentuan barang kena cukai baru tak perlu izin DPR.
Tolak Omnibus Law, Buruh Semarang Ancam Mogok Kerja
Buruh Jawa Tengah, khususnya Semarang siap menggelar aksi besar-besaran menolak Omnibus Law. Bahkan siap mogok kerja massal.
Tiga Sasaran Omnibus Law di Mata Senator Yogyakarta
Anggota MPR dari DIY Cholid Mahmud menyebut Omnibus Law secara umum baik. Ada tiga sasaran di dalamnya, salah satunya pemberdayaan UMKM.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"