Ombudsman RI Buka Posko Pengaduan Seleksi CASN

Ombudsman juga berupaya memaksimalkan responsivitas dan efektivitas terhadap tugas dan fungsinya
Konferensi pers Ombudsman RI. (Foto: Tagar/Bariq Yonanda)

Jakarta - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng mengatakan, ada tiga faktor utama dibukanya posko pengaduan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021.

Dalam hal ini, Ombudsman berupaya untuk menyelesaikan berbagai masalah maladministrasi dalam tahapan seleksi tersebut.

"Yang pertama adalah amanah peraturan perundang-undangan. Ombudsman RI akan bergerak sesuai dengan undang-undang, hukum, dan aturan yang berlaku serta sesuai dengan konteks," kata Robert dalam diskusi virtual, Selasa 3 Agustus, 2021.

Dia menjelaskan, Ombudsman juga berupaya memaksimalkan responsivitas dan efektivitas terhadap tugas dan fungsinya seperti menyelenggarakan proses pemeriksaan yang lebih efektif, pemeriksaan yang cepat dan tepat, dan memberikan publik saran pengaduan yang akuntabel, mudah serta terjangkau ke semua lapisan.

"Terakhir adalah urgensi respon terhadap kejadian atau isu penting di tengah masyarakat yang mencakup menjadi rujukan dalam proses pengambilan keputusan pemerintah dan atensi publik terhadap Ombudsman yang dapat meningkatkan ekspektasi masyarakat," ujarnya.

Maka dari itu, menurut Robert, terdapat satu agenda baru dalam rangkaian pendaftaran seleksi CASN 2021 yaitu masa sanggah.


Ombudsman RI sebagai pilihan terakhir untuk mengadu jika tidak mendapati respon yang benar.


Masa sanggah adalah waktu yang diberikan oleh pihak penyelenggara untuk para pendaftar yang ingin mengajukan keberatan atas hasil dari seleksi yang telah dijalankan.

Robert menegaskan, nantinya, jika ditemukan kasus maladministrasi yang terbukti, maka ada harapan untuk mendapatkan hasil yang berbeda dari sebelum melakukan sanggahan.

Masa sanggah dilakukan dua kali dalam rangkaian seleksi CASN 2021, pertama dari 4-6 Agustus dan 20-22 Desember 2021. Laporan pengaduan dapat diajukan dengan meng-klik tautan bit.ly/pengaduanCASN2021

"Ombudsman RI menyarankan untuk mengajukan aduan kepada instansi terkait terlebih dahulu dan menjadikan Ombudsman RI sebagai pilihan terakhir untuk mengadu jika tidak mendapati respon yang benar," katanya. []


Baca Juga: Maladministrasi di KPK, Ombudsman Lakukan Tindakan Korektif


(Bariq Yonanda)

Berita terkait
Dapat Titik Cerah dari Ombudsman, Ini Respons 75 Pegawai KPK
Mantan Direktur KPK, Sujanarko mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi apa yang sudah di lakukan oleh Ombudsman dengan sangat terbuka.
Novel Baswedan: Ombudsman Lebih Jujur dan Berintegritas
Menurut Novel Baswedan, hasil kerja Ombudsman atas pemeriksaan terhadap masalah TWK pada alih status pegawai KPK sudah sangat terang dan jelas.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.