Ombudsman Endus Pungutan Biaya Rapid Test di Jakarta

Ombudsman mengendus potensi maladministrasi dalam pelayanan rumah sakit di DKI Jakarta terhadap pasien noncovid-19 yang disuruh rapid test.
Petugas medis melakukan pemeriksaan cepat atau rapid test COVID-19 di Terowongan Kendal, Jakarta. (Foto: Antara/Galih Pradipta)

Bogor - Ombudsman mengendus potensi maladministrasi dalam pelayanan rumah sakit di DKI Jakarta terhadap pasien noncovid-19. Kekhawatiran muncul setelah lembaga pengawas pelayanan publik ini menemukan syarat tambahan bagi masyarakat yang ingin berobat ke rumah sakit untuk penyakit noncovid-19.

Menurut Ombudsman, rumah sakit menjadikan rapid test atau uji cepat deteksi virus corona sebagai syarat masyarakat berobat. Hanya saja, rumah sakit memungut biaya dalam tes ini.

"Tes tersebut harus dibiayai oleh si pasien sendiri karena tidak ditanggung oleh rumah sakit, BPJS, asuransi kesehatan swasta maupun pemerintah," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho dalam keterangan persnya terkait evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta Tahap I, Selasa, 5 Mei 2020.

Baca juga: Ombudsman Banten Soroti Sewa Ambulans Rp 15 Juta

Oleh karena itu, kata dia, Ombudsman melihat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpotensi lalai dalam mengawasi pelayanan kesehatan terhadap warganya di rumah sakit, khususnya pelayanan terhadap pasien berpenyakit kronis, seperti pasien yang membutuhkan cuci darah.

"Penanganan kepada masyarakat yang memiliki penyakit kronis luput dari amatan pemerintah daerah," ujarnya.

Teguh mengatakan, keluhan seperti ini telah muncul di antara para anggota Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Ketika menyambangi rumah sakit, mereka otomatis ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP) dalam kasus Covid-19.

Protokol itu dilakukan lantaran pasien penyakit kronis lebih rentan terhadap Covid-19. "Jadi, mereka otomatis ditetapkan sebagai ODP, harus melakukan isolasi diri dan dirujuk melakukan perawatan penyakitnya di rumah sakit rujukan yang tidak memiliki fasilitas kesehatan seperti ini (penyakit kronis)," tutur dia.

Kemudian, Ombudsman akhirnya meminta Pemprov DKI Jakarta menyiapkan mitigasi pelayanan bagi masyarkat umum yang berobat ke rumah sakit, baik untuk penyakit kronis maupun biasa. 

Baca juga: Penjelasan Ombudsman Soal Listrik Nonsubsidi Naik

Ombudsman, kata Teguh, menawarkan dua langkah. "Pertama, biaya rapid test ditanggung oleh Pemprov DKI dan kedua menyediakan rumah sakit rujukan bagi para penderita penyakit kronis yang telah menerapkan standar penanganan Covid-19 tanpa harus membebani para pasien kronis tersebut,” ujarnya.

Tapi secara umum Ombudsman mengapresiasi jajaran Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, dan pemangku kepentingan lain yang terlibat dalam pelaksanaan dan penegakan aturan PSBB tahap pertama. Teguh berpendapat, PSBB yang dimulai sejak tanggal 10 sampai 23 April 2020 itu berhasil mengurangi sebaran virus corona di ibu kota.

“Dalam pengamatan kami, secara umum, PSBB telah berhasil meningkatkan angka deteksi suspect Covid-19, meningkatkan kepatuhan warga untuk bekerja dari rumah, menerapkan social atau physical distancing sebagai upaya mengurangi potensi transmisi lokal Covid-19 di Jakarta," tuturnya. []

Berita terkait
Kata Ombudsman Potensi Abu Bakar Ba'asyir Dibebaskan
Ombdusman menilai terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir masuk dalam syarat dilepaskan dalam program napi asimilasi.
Ombudsman Soroti Penggunaan Dana Covid-19 di Banten
Ombudsman dan Kemendagri akan mengawasi anggaran Pemprov Banten untuk penanganan wabah virus Corona atau Covid-19.
Cegah Corona, Ombudsman Minta Perketat Masuk NTB
Ombudsman perwakilan NTB meminta Pemprov NTT memperketat pemeriksaan di pintu masuk NTB serta perkuat social distancing dan physical distancing.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.