Ombudsman Curigai Brosur Operator Seluler ke Kepsek

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyoroti pemberian brosur operator seluler atau provider kepada kepala sekolah (kepsek) agar ditindak.
Ombudsman minta operator yang memeri brosur ke Kepala Sekolah ditindak. (foto: istimewa).

Jakarta - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyoroti pemberian brosur operator seluler atau provider kepada kepala sekolah (kepsek) agar para siswanya menggunakan jasa layanan operator tersebut. Menurut dia, pemerintah harus segera menindak operator tersebut.

"Sudah ada edaran brosur dari dua operator yang memberikan insentif, kata yang digunakan adalah apresiasi kepada kepala sekolah, antara 5 sampai 10 persen dari nilai kartu perdana yang terdaftar diaktivasi," ujar Alvin dalam webinar yang diadakan Tagar, Senin, 7 September 2020.

 tidak perlu lah memberikan intensif-intensif yang berpotensi gratifikasi

"Kami khawatir ini kalau tidak cepat diatasi merupakan gratifikasi," ucapnya.

Baca juga: Ombudsman Deteksi Grativikasi Program Subsidi Kuota

Alvin menilai, hal demikian berpotensi memengaruhi tekanan dari kepala sekolah terhadap para siswanya untuk menggunakan jasa operator tersebut. Meskipun, kata Alvin, operator tersebut tidak cocok bagi siswa.

"Kami sangat concern dan tentunya berharap dapat segera direspons, diberi teguran kepada operator, tidak perlu lah memberikan intensif-intensif yang berpotensi gratifikasi dan itu jelas menjadi maladministrasi," kata dia.

Dalam webinar ini turut dihadiri Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman sebagai Keynote Speaker dan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.

Kemudian, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Prof Henry Subiakto, Rektor Universitas Al Azhar Indonesia Asep Saefuddin, hingga Pakar Teknologi Informasi Onno W Purbo sebagai pembicara.

Baca juga: Ombudsman Ingatkan Kemendikbud Bijak Pilih Operator

Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengaku tengah menyiapkan anggaran sebesar Rp 9 triliun sebagai tunjangan pulsa bagi tenaga pengajar dan peserta didik yang terdampak pandemi Covid-19, pada akhir Agustus 2020 lalu.

Dalam rapat kerja Mendikbud dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nadiem Makarim mengatakan telah mendapat persetujuan anggaran senilai Rp 9 triliun demi menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama tiga hingga empat bulan ke depan.

Dari total dana sekitar Rp 9 triliun, anggaran senilai Rp 7,2 triliun rencananya akan diberikan sebagai subsidi kuota internet selama empat bulan, terhitung dari bulan September-Desember 2020. Siswa akan mendapat 35 GB per bulan, guru akan mendapat 42 GB per bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB per bulan.

Selain itu, Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp 1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.

Dana besar tersebut digelontorkan setelah sebelumnya pada 9 April 2020 lalu Nadiem juga mengeluarkan kebijakan relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Reguler.

Kebijakan relaksasi BOS tersebut di antaranya memberikan kewenangan kepada satuan pendidikan untuk mengalokasikan dana tersebut untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa, melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. []

Berita terkait
Ombudsman Ingatkan Kemendikbud Bijak Pilih Operator
Ombudsman mengingatkan Kemendikbud agar lebih bijaksana memilih mitra operator telekomunikasi penyalur subsidi kuota data.
Ombudsman Banten Apresiasi MPP di Pandeglang
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan memberikan apresiasi kepada Pemkab Pandeglang hadirnya Mall Pelayanan Publik (MPP).
Ombudsman Banten Minta PLN Perhatikan Pemerataan Listrik
Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Banten meminta agar PLN melakukan koordinasi untuk pemerataan listrik.