TAGAR.id, Jakarta - Tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah Anny Anna Maria bersama kuasa hukumnya Upe Taufani Mokoagow mendatangi Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Juni 2023.
Kedatangannya untuk menindaklanjuti surat permohonan perlindungan hukum atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam penetapan Anny sebagai tersangka.
Anny ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 21 Juni 2022 atas laporan yang dibuat oleh Iwan Kurniawan Hamid.
"Maksud kedatangan kami menindaklanjuti surat yang sudah kami juga kirimkan ke Bareskrim terkait perlindungan penanganan penyidikan Polrestabes Makassar terhadap Anny yang dijadikan tersangka," ucap Upe kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam.
Upe meminta agar Polrestabes Makassar bertindak profesional dalam memproses laporan dugaan tindak pidana. Sebab penetapan kliennya sebagai tersangka terlalu prematur.
"Menurut kami penetapan tersangka itu terlalu prematur karena ada pelapor melaporkan Anny dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang memberikan keterangan palsu dan pemalsuan. Yang dilaporkan sertifikat hak milik Anny yang pertama terbit tahun 1964," ucap dia.
Dengan bermacam cara sambung dia, ada pihak yang memohon agar sertifikat tersebut dibatalkan atas dasar warga negara asing (WNA) tidak berhak mendapatkan sertifikat hak milik (SHM).
"Agraria Makassar waktu itu melakukan pembatalan, tapi sepihak. Kemudian berapa kali peralihan, di atas lahan itu sudah terbit atas nama Lukas (lewat kuasa hukumnya). Nah Lukas melaporkan Anny terkait Pasal 263, karena dia duga sertifikat atas nama Anny palsu padahal di BPN online masih on," ucapnya.
Upe menegaskan ada tiga poin dasar pertimbangan di dalam putusan Pengadilan Tinggi Makassar, yakni orang tua Anny merupakan WNI, pembatalan agraria pada 1963 dinyatakan perbuatan melawan hukum, serta dinyatakan bahwa di dalam suatu objek ada dua sertifikat.
Sesuai edaran Mahkamah Agung dan yurisprudensi, menurut Upe, maka sertifikat yang pertama kali muncul itu kekuatan hukumnya lebih kuat dibandingkan yang muncul belakangan. Ia juga menilai ada keganjilan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Kok perdata masih jalan, pidana dipaksakan? Padahal sertifikat waktu masuk gugatan sampai pengadilan tinggi itu yang dipakai dan majelis hakim tidak menyatakan sertifikat itu palsu," tuturnya.
Sementara itu, Anny menegaskan bahwa tanah seluas 3.200 meter persegi itu merupakan milik orangtuanya. Ia pun akan memperjuangkan hak orang tuanya tersebut.
"Saya pikir, saya harus cari keadilan. Biar kondisi saya begini (sakit), saya mesti perjuangkan hak orang tua saya punya. Saya dibilang palsukan surat, di mana letaknya saya palsukan surat," pungkasnya.[]