Jakarta - Pengamat penerbangan Alvin Lie mencatat tingkat okupansi industri penerbangan di Tanah Air saat ini hanya berkisar enam persen dibandingkan dengan kondisi normal pada hari biasa akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
Menurut dia dua maskapai terbesar nasional, yakni Garuda Indonesia dan Lion Air, kini hanya mempertahankan 20 persen hingga 30 persen dari keseluruhan rute hariannya.
“Dari jumlah yang masih dilayani itu paling banyak tingkat keterisian penumpang hanya menyentuh 20 persen saja. Jadi apabila diestimasikan, 30 persen rute yang masih jalan dengan 20 persen penumpang, maka diperkirakan okupansinya hanya 6 persen, ini kan drop luar biasa,” ujar Alvin Lie kepada Tagar di Jakarta, Jumat 24 April 2020.
Baca juga: Dilarang Mudik, Begini Aturan Pengguna Transportasi
Sehingga, kata Alvin pelarangan terbang semetara maskapai dari dan ke wilayah terdampak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah tidak akan berpengaruh signifikan terhadap jumlah penumpang, karena memang sudah terjadi penurunan yang sangat besar.
“Untuk sekarang tidak ada perlu membahas kerugian karena memang nyatanya sudah terjadi, dan ini tidak hanya dialami oleh dunia penerbangan saja tetapi mayoritas aktivitas ekonomi pasti terganggu,” ucapnya.
Meski terdapat kendala dalam memacu bisnis mobilisasi penumpang, Alvin berharap maskapai dapat memanfaatkan betul sektor pengiriman barang guna menambal kinerja perusahaan. Pasalnya, pemerintah hingga saat ini masih terus membuka kran logistik kargo udara dalam mempercepat proses distribusi barang.
“Ini bisa dioptimalkan maskapai untuk mempertahankan bisnis mereka,” kata dia.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan semakin menegaskan aturan PSBB melalui Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri. Dalam beleid tersebut dijelaskan aturan mengenai pelarangan penggunaan transportasi massal untuk tujuan dari dan ke area yang termasuk wilayah yang menerapakan PSBB dan tergolong zona merah Covid-19.
Rencananya, kebijakan ini mulai berlaku mulai 24 Apri 2020 hingga 31 Mei 2020 dengan opsi perpanjangan jika diperlukan. Meski demikian, khusus hari ini Jumat, 24 April 2020, pemerintah masih memberikan dispensasi pelayanan transportasi hingga pukul 23.59 waktu setempat. []