Sleman - Pengusaha restoran di wilayah Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oknum polisi berpangkat Bripka (Brigadir Polisi Kepala). Polisi langsung turun tangan mengusut kasus tersebut.
Kapolsek Ngaglik Komisaris Polisi (Kompol) Tri Adie Hari Sulistia, mengatakan, modus terduga pelaku penipuan yakni membeli makanan di restoran korban. Pembayaran dilakukan secara non tunai.
Walaupun kerugiannya tidak seberapa besar, oknum anggota polisi sangat merugikan dan meresahkan pelaku usaha.
Terduga pelaku berpura-pura sudah mengirim sejumlah uang lewat transfer bank. Berdalih kelebihan, terduga meminta korban untuk mengembalikan uangnya.
"Misalnya, pesannya Rp 1 juta, terduga pelaku ini mentransfer uang sebanyak Rp 1,5 juta. Sehingga pelaku meminta uangnya di transfer kembali," kata Kompol Tri saat dikonfirmasi. Sabtu, 26 Desember 2020.
Peristiwa pahit ini menimpa Waroeng Belik, Jalan S. Hartono Gandok Tambakan, Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman pada Selasa, 15 Desember 2020. Akibat ulah oknum yang mengaku anggota polisi, korban menderita kerugian Rp 500 ribu.
Tri menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, ada tiga tempat usaha di wilayahnya yang sudah terkena jebakan Batman oknum mengaku anggota polisi. Rata-rata kerugian hanya sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu.
"Walaupun kerugiannya tidak seberapa besar, oknum anggota polisi sangat merugikan dan meresahkan pelaku usaha," ucapnya.
Dalam melancarkan aksinya, oknum anggota polisi Polsek Ngaglik itu, menggunakan foto berseragam anggota berpangkat bripka di WhatsApp.
"Bisa juga dia (pelaku) mengambil foto polisi di internet. Kami pastikan dia bukan anggota polsek sini," tegasnya.
Kompol Tri mengimbau, agar para pengusaha warung makan lebih berhati-hati lagi. []