Oknum Penyeleweng Dana Desa Dibekuk Polisi

Dua oknum perangkat desa di Desa Larpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan ditangkap polisi karena diduga menyelewengkan dana desa.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra memberikan pernyataan pers seputar penyelewengan dana desa oleh dua oknum perangkat desa di Mapolres Bangkalan, Sabtu 21 Desember 2019. (Foto: Tagar/Nurus Solehen)

Bangkalan - Dua oknum perangkat desa di Desa Larpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, ditangkap polisi. Mereka diduga menyelewengkan dana desa pada tahun anggaran 2016 silam. Kedua oknum itu, Musdari 50 tahun menjabat sebagai pejabat (Pj) Desa Larpak dan Moh Kholil 31 tahun sebagai pelaksana proyek dana desa.

Modusnya mereka berdua membuat laporan fiktif dana desa tahun anggaran 2016. Laporan fiktif itu terbongkar setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan melakukan audit. Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, ada tujuh paket proyek dana desa sebanyak 17 kegiatan yang berhasil ditilep.

Menurut AKBP Rama, akibat perbuatan dua oknum itu, kerugian diperkirakan mencapai Rp 316 juta. "Mereka membuat surat pertanggungjawaban (Spj) fiktif, seolah-olah ada pembangunan dan kegiatan, tapi nyatanya tidak ada," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Sabtu 21 Desember 2019.

Musdari merupakan Pj yang juga aparatur sipil negara (ASN). Sementara Moh Kholil aparat desa yang ditunjuk Musdari untuk mengelola proyek yang bersumber dari dana desa. Padahal Moh Kholil bukan tim pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD) atau tim pengelola kegiatan Desa (TPKD).

"Musdari menyerahkan proyek terhadap Moh Kholil, yang tidak memiliki kapasitas di bidangnya. Mereka memalsukan dokumen Spj 7 paket proyek," ucap Rama.

Dari hasil audit BPK, proyek dana desa, sebelumnya juga ditemukan tindak pidana korupsi, berupa pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). "Total keselurahan nilai proyek kegiatan tersebut sebesar Rp 1,5 miliar dan kerugian negara sebesar Rp 316 juta," kata Rama.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa uang sebesar Rp 7 juta yang belum dibelanjakan. Kemudian sejumlah surat dan dokumen Spj dana desa 2016. "Berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap. Senin kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangkalan. Sementara tersangka terancam penjara paling satu tahun dan paling lama 20 tahun," ucap Rama. []

Baca Juga:

Berita terkait
Pemerintah Kucurkan Rp 400 Triliun untuk Dana Desa
Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperuntukkan bagi desa & ditransfer melalui APBD kabupaten/kota.
Mendes Tunggu Laporan Dana Desa Digunakan KKB Papua
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar masih menunggu laporan dari Polda Papua tentang kebenaran dana desa digunakan untuk gerakan KKB di Papua.
Anggaran Transfer Dana Desa Aceh Naik Rp 844 Miliar
Alokasi Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2020 di Aceh adalah sebesar Rp 37,17 triliun.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.