Pekanbaru - Transaksi terlarang jual beli sepasang gading gajah bernilai Rp 100 juta berhasil digagalkan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Satu dari tiga orang tersangka kasus perdagangan satwa dilindungi itu diketahui berprofesi sebagai guru.
“Barang bukti dua batang gading gajah dengan panjang lebih kurang 80 sentimeter yang terdapat ukiran. Dimana akan dijual senilai Rp 100 juta atau Rp 20 juta perkilogram,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Andri Sudarmadi, di Pekanbaru, Kamis, 12 November 2020.
Ia menjelaskan penangkapan berlangsung pada Rabu, 11 November 2020 di Jalan Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan, Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Tiga orang tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial YP, 52 tahun, berperan sebagai pemilik gading, YS, 52 tahun sebagai perantara, dan WG, 68 tahun, sebagai calon pembeli. YP adalah warga Jambi yang berprofesi sebagai guru.
Menurut dia, gading gajah itu berasal dari Provinsi Jambi, dan tersangka YP selaku pemilik gading, berencana menjualnya kepada pembeli di Pekanbaru.
“Tersangka YP, usia 52 tahun, adalah PNS, guru pada SMK Pertama Negeri di Bangko, Jambi,” kata Andri seperti dikutip Antara.
Andri menyebutkan, para tersangka mengaku baru pertama kali bertransaksi gading dari gajah sumatra atau yang bernama latin Elephas maximus sumatranus yang merupakan satwa dilindungi.
Ia mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto pasal 55 KUHP.
Kepala Polda Riau, Inspektur Jenderal Polisi Agung Effendi, menyatakan tidak akan memberikan toleransi dalam penanganan kasus kejahatan lingkungan dan satwa dilindungi.
“Kerusakan lingkungan kita sudah terlalu parah karena dirusak segelintir orang yang mencari keuntungan, ini harus dihentikan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau, Suharyono, mengapresiasi Polda Riau dalam pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi itu.
“Saya akui tidak mudah mengungkap kasus ini. Butuh kesabaran untuk menangkap tangan pelaku, sehingga kami mengapresiasi Polda Riau untuk upayanya mengungkap kasus ini,” katanya.
Suharyono mengatakan BBKSDA Riau siap membantu Polda Riau untuk menyediakan saksi ahli dan juga memeriksa gading gajah itu di laboratorium di Bogor apabila diperlukan. []