Palopo - Seorang oknum dosen di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, berinisial P, 50 tahun, ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana pelecehan seksual. Ia dilaporkan melecehkan mahasiswinya sendiri di dalam mobil saat mengumpulkan tugas kuliah.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara atas laporan pelecehan seksual dengan terlapor inisial P. Hasilnya, dinyatakan bersalah dan ditetapkan tersangka," kata Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistiono kepada Tagar, Selasa 2 Februari 2021.
Tersangka adalah dosen di Uncok, sedangkan pelapor atau korban, I juga mahasiswinya sendiri.
Edy menjelaskan, tersangka P dilaporkan oleh seorang mahasiswi yang tercatat di Kampus Universitas Cokroaminoto (Uncok) Palopo, berinisial I, 21 tahun.
Ia dilaporkan karena diduga telah melakukan pelecehan seksual dengan cara meraba tubuhnya saat berada di dalam kendaraan tersangka.
"Tersangka adalah dosen di Uncok, sedangkan pelapor atau korban, I juga mahasiswinya sendiri," tambahnya.
Dilanjutkannya, pelecehan ini terjadi pada Kamis 28 Januari 2021 lalu, di lapangan Pancasila Jalan Anggrek, Kota Palopo, Sulsel. Kala itu, korban hendak mengumpulkan tugas kuliahnya kepada tersangka.
Sehingga, dia menghubungi dosennya dan diminta agar ditemui di Lapangan Pancasila.
"Korban diarahkan oleh dosennya untuk kumpul tugas di Lapangan Pancasila," kata dia.
Setelah di Lapangan Pancasila, korban diminta untuk masuk ke dalam kendaraan tersangka. Setelah masuk ke dalam mobil, tersangka sempat mengunci pintu mobil, lalu melakukan pelecehan seksual dengan merabah tubuhnya.
"Korban sempat meronta dan memohon untuk pulang. Karena pelaku ketakutan, sehingga ia mengizinkan korban membuka pintu mobil, untuk pulang," jelasnya. Akibat perbuatannya, P dijerat Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. []