Jakarta - Apakah Anda sering mendapat tawaran investasi atau pinjaman online? Sebelum Anda menerima tawaran itu, Anda harus pastikan investasi atau pinjaman online tersebut memenuhi prinsip dua L, yakni Legal dan Logis.
Kasus investasi ilegal termasuk gadai ilegal marak terjadi di masa pandemi di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan laporan terbaru, sejak tahun 2020 sampai Februari 2021, Satgas Waspada Investasi telah menutup sekitar 391 penawaran investasi ilegal, 1.210 fintech, dan 92 gadai ilegal.
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), inilah ciri-ciri tawaran investasi yang harus dicurigai:
1. Menanjikan aset aman, jaminan pembelian kembali (buyback guarantee), dan penarikan dana yang mudah dan fleksibel.
2. Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.
3. Memanfaatkan tokoh masyarakat untuk menarik minat berinvestasi.
4. Menjanjikan bonus perekrutan anggota baru "member get member".
5. Legalitas yang tidak jelas dan klaim tanpa risiko.
Karena itulah, sebaiknya Anda cek dahulu produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan dengan menghubungi OJK) melalui:
- Telepon: 157
- WhatsApp: 081 157 157 157
- Website: kontak157.ojk.go.idEmail: [email protected]. []