OJK Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK

Meski disertai catatan khusus, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Laporan Keuangan OJK Tahun 2019 masuk dalam kategori Wajar Tanpa Pengecualian
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: ojk.go.id)

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun 2019.

Mengutip siaran resmi otoritas, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan menyambut baik seluruh temuan, masukan, koreksi, dan langkah-langkah peningkatan perbaikan yang disampaikan oleh BPK selama proses audit.

“Apa yang disampaikan oleh BPK akan sangat berguna dalam upaya untuk meningkatkan tata kelola, menyempurnakan proses bisnis, dan terus menjaga pengendalian internal yang efektif,” ujarnya, Kamis, 6 Agustus 2020.

Wimboh menambahkan, pihaknya senantiasa terbuka untuk berbagai hal yang dapat meningkatkan perbaikan seluruh aspek organisasi agar semakin berkualitas, efektif, efisien dan lebih matang.

“OJK juga akan tetap menegakkan tata kelola yang baik dalam menerapkan kebijakan mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional bersama pemerintah,” tuturnya.

Wimboh juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai OJK atas dedikasinya sehingga OJK mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian sejak tahun 2013.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota II BPK-RI Pius Lustrilanang mengungkapkan bahwa penyelesaian pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) OJK tahun ini merupakan yang tercepat selama BPK mengaudit institusi tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi upaya Otoritas Jasa Keuangan yang tetap menjaga kualitas Tata Kelola Keuangan Negara sehingga kembali meraih Opini WTP sejak disusunnya Laporan Keuangan OJK pada tahun 2013,” kata Pius.

Untuk diketahui, selama periode 2019, otoritas mengkalim telah banyak melakukan perbaikan untuk mewujudkan lembaga yang kredibel. Upaya tersebut diwujudkan dengan menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan memperkuat pengendalian internal serta governance penggunaan keuangan di OJK.

Berita terkait
OJK Setujui KB Kookmin Bank Pemegang Saham Bukopin
OJK mengeluarkan persetujuan masuknya KB Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) di PT Bank Bukopin (Tbk).
OJK Minta Pelaku Jasa Keuangan Deteksi Risiko Baru
OJK meminta pelaku jasa keuangan terus meningkatkan penerapan Governance, Risk & Compliance (GRC) untuk mendeteksi dan mengantisipasi risiko baru.
BPK Soroti Utang Dana Bagi Hasil Pemeritah Rp 48,7 T
Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang diperoleh pemerintah mendapat catatan tersendiri dari BPK soal penggunaan APBN
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.