OJK: Kondisi Industri Keuangan Stabil dan Terjaga

OJK menyebut sektor jasa keuangan dalam kondisi yang stabil dan terjaga. Namun sektor jasa keuangan tetap waspada mengantisipasi pandemi Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso. (Foto: Instagram/@wimboh.ojk)

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sektor jasa keuangan dalam kondisi yang stabil dan terjaga. Namun sektor jasa keuangan tetap waspada mengantisipasi tekanan perekonomian akibat pandemi Covid-19.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan hasil asesmen Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) pada Agustus 2020 mencatat kinerja Industri Jasa Keuangan (IJK) yang berkaitan dengan tugas OJK menunjukkan hasil optimalisasi berbagai kebijakan yang telah dilakukan.

"Sehingga dapat memulai tahapan pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran Sektor Jasa Keuangan (supply side) yang memberikan stimulus tercipta dan geraknya kembali roda perekonomian (demand side) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang baik," kata Anto Prabowo dalam siaran pers OJK.

Berikut indikator kestabilan kinerja sektor jasa keuangan hasil asesmen Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB).

  • Pasar saham 26 Agustus ditutup menguat di level 5.340,33. Sejak 8 Juli 2020, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) konsisten di atas level 5.000. Di Juli kinerja IHSG naik 4,98 persen mtm dan sampai dengan 26 Agustus naik 3,70 persen mtd.
  • Sisi intermediasi industri jasa keuangan terlihat dari mulai bergeraknya aktivitas ekonomi pasca pelonggaran pemberlakuan pembatasan sosial (PSBB). Hal tersebut mendorong pertumbuhan kredit perbankan sedikit meningkat menjadi 1,53 persen year-on-year (yoy). Hanya saja, pertumbuhan piutang pembiayaan masih terkontraksi lebih dalam.
  • Profil risiko lembaga jasa keuangan masih terjaga pada level manageable dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,22 persen, sementara NPL net tercatat 1,12 persen dan rasio NPF sebesar 5,5 persen. Hal ini karena sektor jasa keuangan telah mengantisipasi risiko dengan meningkatkan pencadangan yang dibentuk dari permodalan. Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio) perbankan tercatat sebesar 23,10 persen dan rasio permodalan (Risk-Based Capital) untuk industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 502 persen dan 321 persen di atas ketentuan yang ditetapkan.
  • Alat likuid yang dimiliki perbankan terus mengalami peningkatan yang ditandai dengan pertumbuhan DPK. Per 14 Agustus 2020, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 128,01 persen dan 27,15 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
  • OJK mendorong konsolidasi perbankan guna memperkuat daya saing industri perbankan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Terdapat beberapa bank yang berpindah kelompok bank akibat merger atau tambahan modal, OJK mencatat 4 bank berpindah dari BUKU I ke BUKU II, dan 2 Bank berpindah dari BUKU III ke BUKU IV.

Menurut pihaknya pengawasan terintegrasi OJK dapat memperkuat pengawasan terhadap konglomerasi keuangan yang menawarkan produk dan jasa keuangan yang bersifat hybrid antara produk perbankan, asuransi, dan investasi di pasar modal yang ujungnya menciptakan kestabilan sistem keuangan.

Pengawasan terintegrasi juga dapat mendeteksi lebih dini potensi risiko terhadap stabilitas sektor jasa keuangan dan mendukung pula terlaksananya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) secara menyeluruh.

OJK mendorong digitalisasi Sektor Jasa Keuangan dengan menyiapkan ekosistem informasi yang andal dalam rangka mempercepat layanan kepada masyarakat. OJK juga melakukan pengawasan berbasis teknologi melalui berbagai aplikasi yang telah dibangun OJK, termasuk Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen.

Kebijakan restrukturisasi kredit sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020 dan POJK 14/2020 memiliki peran sangat besar dalam menekan tingkat NPL dan meningkatkan permodalan bank sehingga stabilitas sektor jasa keuangan dapat terjaga dengan baik. Sejak diluncurkan 16 Maret 2020 hingga 10 Agustus, program restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai nilai Rp 837,64 triliun dari 7,18 juta debitur.

Jumlah tersebut berasal dari restrukturisasi kredit untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) UMKM yang mencapai Rp 353,17 triliun berasal dari 5,73 juta debitur. Sedangkan untuk non UMKM, realisasi restrukturisasi kredit mencapai Rp 484,47 triliun dengan jumlah debitur 1,44 juta.

Untuk perusahaan pembiayaan, per 26 Agustus 2020, OJK mencatat sebanyak 182 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman tersebut. Realisasinya sudah disetujui sebanyak 4,52 juta debitur dengan total nilai mencapai Rp 176,33 triliun.

OJK juga mengeluarkan kebijakan untuk meringankan pinjaman usaha mikro yang terhimpun di Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dengan nilai realisasi Rp20,79 miliar dari 32 LKM. Selain itu, keringanan juga diberikan untuk pinjaman di Bank Wakaf Mikro (BWM) dengan nilai Rp1,73 miliar untuk 13 BWM.

OJK akan terus memantau perkembangan pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian global dan domestik serta senantiasa berupaya mempercepat bergeraknya aktivitas dunia usaha dengan menyiapkan berbagai kebijakan yang dibutuhkan guna mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional. []

Berita terkait
OJK Restui Japan Securities Kuasai 10% Saham PEI SRO
SRO Pasar Modal Indonesia telah mendirikan PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI) untuk mendukung peningkatan transaksi.
Izin Usaha BPR Lugano Dicabut, OJK Jamin Dana Nasabah
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Lugano sejak 13 Agustus 2020 sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-114/D.03/2020.
Kasus AJB Bumiputera, Bamsoet: OJK Jangan Main-main
Ketua MPR Bambang Soesatyo mendesak Otoritas Jasa Keuangan untuk segera menyelesaikan permasalahan dari perasuransian yang menimpa AJB Bumiputera.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.